JAKARTA, AFU.ID — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait tewasnya AT (14), seorang siswa madrasah di Maluku yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum Brimob.
Yusril menilai tindakan yang dilakukan Bripda Masias Siahaya tersebut tidak dapat dibenarkan dan berada di luar nilai-nilai kemanusiaan.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi anak yang tidak diduga melakukan kesalahan, tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” ujar Yusril dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan, anggota kepolisian yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Selain menjalani sidang etik dengan ancaman sanksi berat hingga pemecatan, proses pidana juga harus ditempuh.
“Di negara hukum tidak ada yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum apabila melanggar hukum,” tegasnya.
Yusril juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya AT. Ia mengaku prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut, terlebih korban masih berusia anak.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan kejadian ini,” katanya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) pagi di sekitar RSUD Maren, Maluku. Korban bersama kakaknya melintas menggunakan sepeda motor di jalan menurun. Kondisi jalan yang curam disebut membuat kendaraan sulit dikendalikan.
Namun, korban diduga dituduh terlibat balap liar oleh aparat yang tengah melakukan pengamanan. Berdasarkan keterangan saksi, kekerasan terjadi saat korban masih berada di atas sepeda motor.
Akibat dugaan pemukulan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka serius sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menambah desakan agar proses hukum dilakukan secara transparan serta akuntabel. (*)