AFU.id

Dipecat via Telepon Saat Rapat, Bagaimana Sebenarnya Aturan Main Pemberhentian Menteri?

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Purbaya Yudhi Sadewa dipecat dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan melalui telepon oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat tengah rapat pada 14 September 2026. Presiden Prabowo Subianto segera melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada hari yang sama. Mekanisme pemberhentian menteri diatur oleh hak prerogatif presiden berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) UUD 1945, dan tidak ada kewajiban hukum bagi presiden untuk memberikan masa transisi atau membuktikan pelanggaran sebelum mencopot menteri, sehingga pemberhentian yang disampaikan melalui telepon adalah sah secara hukum.

Dipecat via Telepon Saat Rapat, Bagaimana Sebenarnya Aturan Main Pemberhentian Menteri?
tangkapan layar saat mendapatkan telpon soal pemberhentian sebagai menteri keuangan

Berita Terkait

Pilihan Redaksi