JAKARTA, AFU.ID — Purbaya Yudhi Sadewa resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026). Pemberitahuan pencopotan tersebut disampaikan melalui sambungan telepon oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Telepon tersebut diterima saat Purbaya tengah memaparkan laporan kerja dalam rapat bersama Komite VI DPD RI pada pukul 10.00 WIB, yang membuat pimpinan rapat harus menyela agenda tersebut.
Hanya berselang beberapa jam setelah pemberitahuan via telepon itu, Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan yang baru. Pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan pada pukul 15.30 WIB di hari yang sama. Usai melakukan serah terima jabatan, Purbaya menyampaikan fakta bahwa dirinya kini resmi berstatus nonaktif dan menyatakan akan mengisi waktu pensiunnya dengan memancing ikan di kediamannya.
Secara ketatanegaraan, mekanisme pemberhentian seorang menteri diatur sepenuhnya sebagai hak prerogatif presiden. Landasan hukum utamanya tertuang dalam Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Konstitusi dasar tersebut secara eksplisit menyatakan, "Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden." Aturan ini memberikan kewenangan legal kepada presiden untuk merombak kabinet kapan saja.
Kewenangan tersebut diatur lebih spesifik melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) poin d, presiden memiliki keabsahan hukum untuk memberhentikan menteri karena "alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden". Regulasi ini memastikan presiden tidak memiliki kewajiban konstitusional untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum pidana maupun administratif sebelum mengambil keputusan pencopotan.
Status menteri murni merupakan jabatan politik negara dan tidak tunduk pada aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku bagi pekerja pada umumnya. Oleh karena itu, presiden tidak diwajibkan untuk menerbitkan teguran bertahap, seperti Surat Peringatan (SP) satu atau dua, sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja. Penyampaian keputusan pemberhentian melalui media apa pun, termasuk sambungan telepon mendadak, adalah sah secara hukum positif di Indonesia.
Dalam kelaziman birokrasi pergantian pejabat negara, presiden atau Mensesneg umumnya memanggil menteri terkait secara resmi ke Istana Negara sebelum pengumuman publik. Pemanggilan tersebut biasanya ditujukan untuk memberikan ruang bagi menteri agar dapat merapikan dokumen kementerian dan mempersiapkan kelengkapan Serah Terima Jabatan (Sertijab). Namun, secara hukum tata negara, tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan presiden untuk memberikan masa transisi tersebut kepada menteri yang diberhentikan. (RHU)