JAKARTA, AFU.ID — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berujung pada eskalasi politik baru di Kompleks Parlemen, Senayan. Meski MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena tenggat tahapan pemilu telah usai dan pelantikan telah terjadi, MK secara eksplisit menegaskan fakta hukum dalam pertimbangannya: tidak ditemukan satupun dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma setara Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran dari luar negeri. Fakta hukum yang diungkap MK tersebut dinilai menjadi jalan pembuka bagi Parlemen untuk memproses pemakzulan (impeachment).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menegaskan, amar dan pertimbangan MK sejatinya telah memberikan petunjuk (clue) terang benderang bagi DPR RI untuk mengambil alih proses hukum-politik tersebut. "Tinggal lihat, MK dengan terang benderang mau dibantah seperti apa bahasanya. Jelas kok, tidak ada ijazah SMA sebagaimana syarat Undang-Undang Pemilu. Nah, dan sebenarnya MK mengatakan 'Silakan lembaga lainnya meneruskan', kan begitu," ujar Denny Indrayana, Kamis (8/10/2026).
"Kalau enggak ada temuan itu, ngapain dia memberikan clue untuk impeachment process? Itu kan MK jelas 'ini kewenangan lembaga lain', maksudnya kan pemakzulan. Kenapa MK memberikan clue itu? Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk sebagai cawapres," tambah Denny.
Lebih lanjut, Denny menilai saat ini pilihan berada di tangan Gibran dan DPR RI. "Nah, ada dua sebenarnya tindak lanjutnya: mundur atau dimundurkan. Dan untuk mundur itu, Gibran hanya butuh dua modal saja: satu tahu malu, dua tahu diri. Cuma dua kok yang bisa dilakukan, mundur atau dimundurkan. Syaratnya dua juga, tahu diri dan tahu malu," tegasnya.
Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Selasa (6/10/2026), Hakim Konstitusi Arsul Sani membeberkan bahwa berkas certificate of attendance yang digunakan Gibran dari UTS Insearch Sydney maupun sekolah di Singapura tidak membuktikan kelulusan pendidikan tingkat menengah. "Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," tegas Arsul Sani.
Namun, karena keterbatasan kewenangan pasca-pelantikan, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa penilaian keabsahan keterpenuhan syarat cawapres pasca-pelantikan menjadi domain lembaga negara lain sesuai UUD NRI 1945. "Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas... secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," kata Adies Kadir.
Melempar bola panas ke Gedung DPR RI, para legislator dan politikus senior mulai merespons fakta hukum tersebut. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P, Komarudin Watubun, menegaskan bahwa jalan terbaik bagi Gibran adalah mengundurkan diri secara sukarela demi etika bernegara. Namun jika opsi itu tidak diambil, DPR wajib menjalankan fungsi pengawasan melalui pemakzulan. "Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa—dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum—MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik," ujar Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/10/2026).
"Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya... itu masuk urusan impeachment. Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas," tambah Komarudin.
Sementara itu, mantan Anggota DPR RI Akbar Faizal menggalang dorongan politik dengan menantang para legislator Senayan membentuk tim pengusul layaknya Tim 9 Pansus Bank Century pada era Presiden SBY. "Dicari tujuh ‘Cowboy’ lagi di Senayan. Hayo, buatlah Senayan bergairah lagi. Putusan MK tentang Gibran adalah bola panas politik yang harus disikapi oleh @DPR_RI. Mari belajar bernegara," tulis Akbar melalui akun X pribadinya.
Sinyal pergerakan politik juga diakui oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. Ia menyebut komunikasi lintas fraksi mulai bergulir untuk menjajaki penggunaan hak angket maupun Panitia Khusus (Pansus). "Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket... Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi. Keputusan MK itu berani dan jujur, sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara MA. Nah itu perlu untuk ditindaklanjuti," ungkap Mardani, Jumat (9/10/2026).
Menanggapi gejolak tersebut, pimpinan partai politik bersikap lebih kalkulatif. Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pemakzulan sepenuhnya merupakan wilayah keputusan politik yang memerlukan konsensus para pimpinan partai politik di DPR. "Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul murni wilayah politik," tegas Doli, Jumat (9/10/2026).
Doli menilai DPR tidak harus terburu-buru membentuk Pansus atau Hak Angket, melainkan cukup memanggil KPU dan Bawaslu di Komisi II untuk mengklarifikasi fakta hukum temuan MK. "Kalau kemudian nanti pada akhirnya terbukti memang benar-benar tidak ada, nah itu tadi, kembali lagi bicara tentang soal kepada pimpinan partai politik," tegas Doli.
Sejalan dengan Doli, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengonfirmasi bahwa secara administratif belum ada usulan resmi pembentukan Pansus Pemakzulan yang masuk ke pimpinan DPR karena mayoritas fraksi masih mempelajari implikasi hukum putusan MK tersebut. "Setahu saya secara formal belum ada. Sebagian besar saya lihat sedang mempelajari putusan MK tersebut," pungkas Irawan. (MAR)