AFU.id

Wacana Pemakzulan Gibran Makin Keras, Ini Respons Pihak Gibran

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan, meskipun Gibran menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya. Pihak Gibran, melalui perwakilan Andi Azwan, menilai bahwa polemik tersebut merupakan upaya untuk menggulingkan Gibran dan membantah tudingan bahwa ia tidak memiliki ijazah setara SMA, dengan menyatakan bahwa pendidikan Gibran telah memenuhi syarat yang ditetapkan. MK sebelumnya menolak permohonan pemohon yang ingin mendiskualifikasi Gibran, menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

Wacana Pemakzulan Gibran Makin Keras, Ini Respons Pihak Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (ANTARA)

Tegaskan Gibran Tak Akan Mundur

Andi memastikan Gibran tidak akan mundur dari jabatan Wakil Presiden meski wacana pemakzulan terus bergulir. “Tidak ada kata mundur, tidak ada kata mundur,” tegasnya. Saat ditanya kembali mengenai kemungkinan Gibran mengundurkan diri, Andi menjawab, “Tidak akan mundur, emang salah apa Mas Gibrannya?” Ia mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses yang ditempuh melalui mekanisme hukum dan konstitusi.

“Yang jelas kan kita dalam kondisi ini kan, ya, amar putusan yang paling utama dilihat itu kan. Dan semua proses-proses itu berjalan sesuai dengan norma-norma hukum,” ujarnya. Sebelumnya, MK tidak menerima perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta pemilihan presiden. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo. Para pemohon sebelumnya meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan, penetapan hasil Pemilu, hingga penetapan pasangan calon terpilih.

Pemohon juga meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan dan MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru. Namun, karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan kedudukan hukum, MK tidak mengabulkan tuntutan tersebut. Dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi