Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan, meskipun Gibran menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya. Pihak Gibran, melalui perwakilan Andi Azwan, menilai bahwa polemik tersebut merupakan upaya untuk menggulingkan Gibran dan membantah tudingan bahwa ia tidak memiliki ijazah setara SMA, dengan menyatakan bahwa pendidikan Gibran telah memenuhi syarat yang ditetapkan. MK sebelumnya menolak permohonan pemohon yang ingin mendiskualifikasi Gibran, menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (ANTARA)
JAKARTA, AFU.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memicu kembali desakan pemakzulan Wakil Presiden. Sejumlah pihak mulai membawa isu tersebut ke DPR, tetapi pihak Gibran menegaskan Gibran tidak akan mundur dari jabatannya. Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menyebut, polemik pendidikan yang dibawa ke MK sejak awal memang diarahkan untuk membuka jalan menuju pemakzulan.
“Tujuan utama mereka itu memang pemakzulan, entry point-nya kan di MK ini. Gak ada yang lain lah itu,” kata Andi kepada Afu.id, Kamis (8/10/2026). Andi menilai putusan MK tidak menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah. Menurut dia, pertimbangan MK soal tidak ditemukannya dokumen tertentu kini justru dijadikan dasar untuk kembali menggulirkan isu pemakzulan.
“Kalau kita lihat hasil dari MK ya, itu kan tidak. Karena MK itu dalam putusan juga tidak, dalam pertimbangan tidak mengatakan bahwa Mas Gibran itu tidak memiliki ijazah,” ujarnya. Ia merujuk keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menurutnya menyatakan pendidikan Gibran telah memenuhi persyaratan. “Itu mengatakan sudah memenuhi syarat. Malah melampaui dari ijazah SMA, ya SMK yang setara itu,” kata Andi.
Andi juga menanggapi surat usulan pemakzulan Gibran yang mencantumkan nama anggota Fraksi NasDem di DPR. NasDem telah membantah surat tersebut sebagai sikap resmi partai dan menyatakan akan melakukan klarifikasi. Andi melihat kemunculan surat itu sebagai tanda bahwa polemik pendidikan Gibran mulai masuk ke arena politik DPR. Ia menilai pihak-pihak yang sejak awal mempersoalkan syarat pendidikan Gibran menggunakan perkara tersebut sebagai pintu masuk untuk mendorong pemberhentian Gibran.
Andi membantah tudingan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA. “Yang jelas pesan saya adalah, teman-teman masyarakat Indonesia itu, Mas Gibran memiliki ijazah setara SMA,” ujarnya. “Selama ini apa yang dilakukan oleh mereka, Mas Gibran tidak punya ijazah, itu adalah fitnah besar,” lanjut Andi. Menurutnya, riwayat pendidikan Gibran hingga jenjang S1 menjadi dasar untuk membantah tudingan tersebut. “Tidak mungkin Mas Gibran itu mendapat ijazah S1 dari universitas di luar negeri kalau dia tidak mempunyai ijazah setara SMA,” ujarnya.
Andi memastikan Gibran tidak akan mundur dari jabatan Wakil Presiden meski wacana pemakzulan terus bergulir. “Tidak ada kata mundur, tidak ada kata mundur,” tegasnya. Saat ditanya kembali mengenai kemungkinan Gibran mengundurkan diri, Andi menjawab, “Tidak akan mundur, emang salah apa Mas Gibrannya?” Ia mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses yang ditempuh melalui mekanisme hukum dan konstitusi.
“Yang jelas kan kita dalam kondisi ini kan, ya, amar putusan yang paling utama dilihat itu kan. Dan semua proses-proses itu berjalan sesuai dengan norma-norma hukum,” ujarnya. Sebelumnya, MK tidak menerima perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta pemilihan presiden. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo. Para pemohon sebelumnya meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan, penetapan hasil Pemilu, hingga penetapan pasangan calon terpilih.
Pemohon juga meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan dan MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru. Namun, karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan kedudukan hukum, MK tidak mengabulkan tuntutan tersebut. Dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. (FAD)