JAKARTA, AFU.ID — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali mengunggulkan rencana pengembangan bioetanol sebagai jalan menuju kemandirian energi Indonesia. Namun, di tengah target pencampuran etanol hingga E50, pertanyaan mendasarnya tetap sama: kapan kebijakan tersebut benar-benar berdampak pada harga bahan bakar minyak (BBM) yang dibayar masyarakat?
Dalam keterangannya di sela Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026), Bahlil mengatakan pemerintah telah memetakan sumber bahan baku bioetanol di Jawa, Sumatera, dan Papua. Komoditas yang disiapkan antara lain tebu, singkong, dan jagung. Pemerintah menargetkan penerapan mandatori E10, yakni bensin dengan campuran etanol 10 persen, mulai 2027. Program itu direncanakan meningkat menuju E20 pada 2028, sebelum dikembangkan secara bertahap hingga E50.
Bahlil menegaskan, penerapan kebijakan harus disesuaikan dengan kapasitas industri dalam negeri agar Indonesia tidak justru bergantung pada impor etanol. Alasannya, Indonesia masih menghadapi kesenjangan besar antara konsumsi dan produksi energi. Ia menyebut konsumsi BBM nasional mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sedangkan produksi minyak atau lifting berada di kisaran 600 ribu barel per hari. Pemerintah, menurutnya, perlu mempercepat pengembangan bahan bakar nabati untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor.
“Jadi, kita impor itu kurang lebih sekitar 1 juta barel per hari. Tetapi kita bersyukur, untuk solar kita sudah mempunyai B50, jadi solar kita tidak lagi impor,” ujarnya. Klaim keberhasilan program biodiesel B50 tidak otomatis menjawab persoalan harga bensin. Biodiesel dan bioetanol memiliki bahan baku, struktur biaya, serta kesiapan industri yang berbeda. Pengalaman B50 juga memperlihatkan bahwa pengurangan impor perlu dihitung bersama biaya bahan baku dan dukungan fiskal yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program.
Kapasitas Etanol Jadi Ujian Pertama
Persoalan paling mendasar dalam rencana E10 hingga E50 adalah ketersediaan etanol domestik. Data dari asosiasi produsen etanol Indonesia menunjukkan kapasitas produksi bioetanol nasional pada 2024 mencapai 303.325 kiloliter per tahun. Namun, produksi aktualnya hanya 160.946 kiloliter, sementara impor tercatat 11.829 kiloliter. Pada saat yang sama, kebutuhan etanol untuk mendukung mandatori E10 diperkirakan mencapai sekitar 1,4 juta kiloliter per tahun. Artinya, kapasitas yang tersedia saat itu masih jauh dari kebutuhan apabila kebijakan diterapkan secara nasional.
Kesenjangan tersebut membuat janji tidak mengimpor etanol perlu dibuktikan melalui peningkatan kapasitas pabrik, kepastian pasokan bahan baku, dan investasi pengolahan. Pemetaan perkebunan saja belum cukup untuk menjamin tersedianya etanol dalam volume besar dengan harga yang kompetitif. Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, sebelumnya menekankan pentingnya kepastian pasar, pembeli, dan pendanaan bagi industri bioetanol berbasis tebu. Ia mempertanyakan keberlanjutan bisnis tersebut ketika harga BBM fosil turun dan biaya produksi bioetanol tidak lagi kompetitif.
Menurut Khudori, program biodiesel berkembang karena memiliki pembeli tetap, yakni Pertamina, serta dukungan pendanaan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan. Skema serupa perlu dipertimbangkan untuk bioetanol agar produsen memiliki kepastian usaha. Jawabannya tidak hanya terletak pada besarnya impor minyak. Harga BBM nonsubsidi juga dipengaruhi harga produk minyak di pasar internasional, nilai tukar rupiah, biaya pengadaan, penyimpanan dan distribusi, pajak, serta margin badan usaha.
Kementerian ESDM menjelaskan bahwa formula harga jual BBM umum memperhitungkan biaya perolehan, biaya penyimpanan, biaya distribusi, dan margin. Harga jual juga mencakup pajak pertambahan nilai serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Maka, penurunan ketergantungan terhadap impor belum tentu langsung menurunkan harga di SPBU jika komponen biaya lainnya tetap tinggi.
Fakta ini dipertegas dengan harga BBM yang masih mahal. Harga BBM subsidi dan nonsubsidi per 1 Oktober tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, Pertamax di Jakarta tercatat dijual Rp15.950 per liter. Harga tersebut menunjukkan bahwa konsumen masih menghadapi harga bensin nonsubsidi yang tinggi meskipun pemerintah terus mendorong program pengurangan impor energi.
Di sisi lain, bioetanol sendiri belum tentu lebih murah daripada bensin fosil. Analisis yang diterbitkan The Jakarta Post pada Desember 2024 menyoroti kesenjangan harga sebagai salah satu hambatan utama pengembangan bioetanol di Indonesia. Kenaikan harga molase, bahan baku pengolahan etanol, turut mendorong kenaikan harga bioetanol dan memengaruhi daya saingnya terhadap bensin konvensional.
Jika biaya produksi etanol domestik lebih tinggi daripada komponen bensin yang digantikannya, pemerintah perlu menentukan siapa yang menanggung selisih tersebut. Tanpa efisiensi produksi atau skema insentif yang tepat, biaya tambahan berpotensi dibebankan kepada konsumen, badan usaha, atau anggaran negara.
Pengembangan etanol juga membawa persoalan lain, yakni persaingan penggunaan lahan dan komoditas pertanian. Tebu, singkong, dan jagung bukan hanya bahan baku energi, tetapi juga komoditas pangan dan pakan. Peningkatan permintaan untuk produksi etanol berpotensi memengaruhi harga bahan baku maupun kebutuhan lahan perkebunan. Pengamat energi Universitas Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi, mengingatkan bahwa ketergantungan pada komoditas yang berkaitan erat dengan pangan dapat menimbulkan risiko terhadap ketahanan pangan.
Ia mendorong pemerintah mempertimbangkan sorgum sebagai alternatif bahan baku bioetanol. Karena itu, pemetaan lahan di Jawa, Sumatera, dan Papua perlu disertai kajian mengenai produktivitas, ketersediaan air, dampak lingkungan, kepemilikan lahan, serta persaingan dengan kebutuhan pangan. Perluasan perkebunan yang tidak terencana justru berisiko menimbulkan persoalan baru ketika pemerintah sedang berupaya memperkuat ketahanan energi. (EER)