JAKARTA, AFU.ID - Amnesty International meluncurkan laporan berjudul “Building up Imaginary Enemies” pada Selasa (19/5/2026). Laporan itu mengungkap kampanye disinformasi terkoordinasi yang menuduh jurnalis, aktivis, dan pengunjuk rasa sebagai “antek asing” guna membungkam kritik di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, menyebut disinformasi daring kini menjadi senjata politik utama untuk melanggengkan kekuasaan dan mengalihkan perhatian dari masalah riil masyarakat.
“Riset Amnesty ini menunjukkan bahwa dalam 18 bulan sejak Prabowo berkuasa, disinformasi daring telah muncul sebagai taktik utama untuk secara sistematis mendiskreditkan pengkritik pemerintah, menutup ruang debat publik, dan membenarkan represi,” kata Agnès.
Pola Kampanye Digital
Peneliti Amnesty International, Chanatip Tatiyakaroonwong, memaparkan bahwa ratusan akun media sosial bergerak serentak menyebarkan tuduhan palsu ini di berbagai platform global seperti Instagram, Facebook, X, TikTok, dan YouTube.
“Mereka mengunggah video, grafis, atau pesan yang identik dalam waktu yang berdekatan. Informasi palsu ini kemudian diamplifikasi di berbagai platform,” kata Chanatip.
Amnesty juga mengkritik kegagalan perusahaan teknologi raksasa dalam menyaring hoaks tersebut. Masalah kian serius karena narasi ini ikut diamplifikasi oleh akun media sosial yang terafiliasi dengan institusi militer.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai keterlibatan institusi pertahanan ini sangat berbahaya karena memosisikan kritik warga sebagai ancaman keamanan negara.
“Seakan-akan perang terhadap warga adalah sesuatu yang diwajarkan di negara ini. Seakan-akan tugas militer bukan hanya melawan musuh dari luar, tapi juga menghadapi kritik dari warganya sendiri,” ucap Wirya.
Dampak terhadap Hak Sipil
Wirya Adiwena menjelaskan bahwa pelabelan "antek asing" sengaja menciptakan musuh khayalan untuk mengambinghitamkan pihak lain atas persoalan internal negara, seperti korupsi, bencana, atau kebijakan yang salah. Dampaknya, kritik masyarakat didelegitimasi dan dijadikan pembenaran atas tindakan represif.
“Saat pemerintah menciptakan musuh khayalan tanpa dasar, yang sebenarnya sedang terjadi adalah mereka menjadikan warga sebagai musuh,” tegas Wirya.
Taktik ini dikhawatirkan membuat substansi masalah yang dikritik publik, mulai dari isu ekonomi hingga hak asasi, menjadi kehilangan gaung dan dianggap remeh oleh publik luas.
“Ketika kita menyampaikan kritik terkait korupsi, ekonomi, atau persoalan rakyat lainnya, semua itu bisa diremehkan dan dianggap hanya suara antek-antek asing,” tuturnya.
Amnesty menyimpulkan bahwa regulasi hukum di Indonesia saat ini gagal melindungi kebebasan berpendapat dan justru rentan digunakan untuk mengkriminalisasi balik kelompok kritis. Meski demikian, laporan ini mencatat bahwa gerakan masyarakat sipil di lapangan masih terus beradaptasi dan melakukan perlawanan di tengah tekanan siber. (FAD)