Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID - Aksi militer Israel mencegat kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 dinilai sebagai bentuk arogansi dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum maritim serta hukum kemanusiaan internasional.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyayangkan pemerintah yang hanya mengecam. Pemerintah harus menggunakan seluruh instrumen penekanan politik untuk merespons insiden ini.
Faktanya, pencegatan dilakukan oleh IDF di wilayah perairan bebas yang secara hukum bukan yurisdiksi militer Israel.
“Pemerintah Indonesia jangan hanya sekadar mengecam. Harus segera mengambil langkah nyata,” ujar Usman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2026).
Israel tidak bisa dibenarkan melakukan penangkapan warga sipil dari berbagai negara yang sedang menjalankan misi damai. Ini preseden buruk bagi hukum internasional yang melindungi masyarakat sipil di masa konflik.
“Tindakan Israel adalah bentuk arogansi dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum kemanusiaan internasional,” tegas Usman.
Penangkapan para aktifis Global Sumut Flotila meliputi juga 9 WNI yang saat ini ditahan oleh Israel. Di Indonesia, keluarga dari kesembilan relawan tersebut dibayangi ketidakpastian yang memicu tekanan psikologis luar biasa. Belum adanya jaminan keselamatan membuat situasi semakin kritis.
“Solidaritas kami bersama para keluarga korban penangkapan dan pencegatan paksa yang hingga saat ini masih menanti kabar tentang kondisi orang-orang yang mereka cintai. Belum adanya kabar dari orang tercinta tentu adalah beban yang sangat berat, terlebih di tengah situasi yang penuh risiko seperti ini,” tambahnya.
Amnesty juga mengingatkan agar Indonesia tidak hanya fokus pada pembebasan, tetapi terus konsisten menuntut pencabutan blokade ilegal Israel atas Gaza yang menjadi akar dari krisis kemanusiaan ini. (NAD)