JAKARTA, AFU.ID — Sidang yang membahas mekanisme dan pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) digelar secara tertutup. PBNU menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan materi internal organisasi yang dinilai tidak seluruhnya dapat dibuka kepada publik. Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla mengatakan hampir seluruh rangkaian persidangan Muktamar ke-35 NU berlangsung terbuka dan dapat diikuti media. Pengecualian diberikan untuk persidangan yang berkaitan dengan Komisi Organisasi. "Semua persidangan di luar Komisi Organisasi itu terbuka. Bisa diikuti, wartawan bisa ikut menghadiri. Tetapi untuk Pleno Organisasi memang tertutup," kata Ulil di Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Menurut dia, materi yang dibahas dalam persidangan tersebut menyangkut aspek internal atau "kerumah-tanggaan" PBNU. Karena itu, pembahasan tidak seluruhnya dibuka sebelum forum menghasilkan keputusan. "Karena Pleno Organisasi ini menyangkut aspek-aspek kerumah-tanggaan yang tidak bisa dibuka secara keseluruhan kepada publik," ujarnya.
Persidangan Komisi Organisasi sebelumnya berlangsung alot, terutama terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Terdapat dua opsi yang dibahas. Pertama, mempertahankan mekanisme pemilihan langsung dengan sistem one man one vote. Kedua, melakukan penjaringan nama calon dari PCNU dan PWNU untuk kemudian diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dalam perkembangannya, lima calon ketua umum, yakni KH Zulfa Mustofa, Gus Kikin, Gus Rozin, Gus Yusuf, dan Gus Salam, menyatakan sepakat menggunakan mekanisme AHWA. Namun, kesepakatan lima kandidat tersebut belum membuat forum mencapai mufakat. Sejumlah peserta masih menyampaikan pandangan berbeda sehingga mekanisme pemilihan akhirnya harus dibawa ke forum untuk ditentukan lebih lanjut.
Pimpinan sidang kemudian menyiapkan voting apabila musyawarah mufakat tidak tercapai. Setelah persidangan komisi selesai, Muktamar melanjutkan agenda ke Pleno IV yang membahas tata tertib pemilihan Ketua Umum PBNU. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan Pleno V sebagai forum pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031. PBNU menegaskan sebagian besar persidangan tetap terbuka, sementara pembahasan organisasi tertentu dilakukan secara tertutup karena menyangkut persoalan internal yang masih dalam proses perumusan keputusan. (EER)