Makalah yang mengusulkan Presiden Prabowo Subianto meraih Nobel Perdamaian 2026 melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kontroversi setelah klaim dan pencantuman nama tokoh-tokoh ternama tanpa persetujuan mereka dipertanyakan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) membentuk tim investigasi untuk menelusuri keabsahan klaim tersebut, menemukan bahwa penulis utama tidak memiliki status akademik yang memadai dan mengakui kesalahan dalam publikasi. Penulis utama, Dian Damayanti, telah meminta maaf dan siap menerima sanksi jika terbukti melanggar aturan, sementara Kemendiktisaintek menegaskan bahwa proses nominasi Nobel tidak dapat diwakili oleh klaim dalam makalah tersebut.
Lembar pengesahan Kemendagri dalam lampiran paper heboh catut nama Presiden Prabowo (Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID - Makalah terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengusulkan Presiden Prabowo Subianto meraih Nobel Perdamaian 2026 menjadi sorotan setelah isi dan klaim di dalamnya dipertanyakan. Dokumen tersebut memuat sejumlah klaim terkait program MBG, termasuk pengajuan nominasi Nobel Perdamaian.
Paper itu juga mencantumkan nama Prabowo Subianto dan Presiden Prancis Emmanuel Macron sebagai penulis. Persoalan kemudian melebar setelah pihak-pihak yang namanya tercantum dalam paper disebut tidak pernah memberikan persetujuan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) lantas membentuk tim investigasi untuk menelusuri persoalan tersebut.
Investigasi pemerintah menemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, termasuk status akademik penulis utama, pencantuman nama tokoh, serta klaim mengenai nominasi Nobel Perdamaian. Penulis utama berinisial DD juga telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf. Ia mengakui sejumlah kekeliruan dalam publikasi tersebut dan menyatakan siap menerima sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Berikut lima fakta mengenai makalah MBG yang mengusulkan Prabowo meraih Nobel Perdamaian:
1. Makalah MBG Klaim Program Diusulkan untuk Nobel Perdamaian
Paper tersebut membahas Program Makan Bergizi Gratis dan menguraikan alasan program tersebut dinilai layak mendapatkan Nobel Perdamaian. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa ketahanan pangan berkaitan dengan pembangunan perdamaian. Paper tersebut kemudian mengaitkan pelaksanaan MBG dengan gagasan tersebut.
Makalah itu dipublikasikan melalui Social Science Research Network (SSRN), sebuah repositori publikasi preprint yang memungkinkan peneliti membagikan naskah ilmiah. Namun, Kemendiktisaintek menegaskan keberadaan sebuah paper di SSRN tidak berarti isi maupun klaim di dalamnya telah diverifikasi atau diakui Komite Nobel.
2. Nama Prabowo dan Macron Dicantumkan sebagai Penulis
Paper tersebut mencantumkan nama Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron sebagai co-author. Kemendiktisaintek menyebut pihak-pihak yang namanya dicantumkan mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan persetujuan untuk terlibat dalam penyusunan maupun pengunggahan paper tersebut. Penulis utama kemudian memberikan klarifikasi.
Dalam surat permohonan maafnya, Dian Damayanti menyatakan pencantuman nama Prabowo dilakukan tanpa sepengetahuan pihak terkait. "Mengenai pencantuman nama Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu penulis dalam buku yang diterbitkan, saya nyatakan bahwa Pak Iwan dan Pak Ashar tidak memahami dan tidak mengetahui dasar atau alasan pencantuman nama beliau," tulis Dian dalam surat tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Prabowo, Macron, Komite Hadiah Nobel Perdamaian, serta sejumlah penerbit yang namanya ikut disebut.
3. Penulis Utama Bukan Guru Besar dan Tidak Terafiliasi sebagai Dosen
Kemendiktisaintek juga menemukan persoalan mengenai status akademik penulis utama paper. Berdasarkan informasi dari kampus yang disebut sebagai asal penulis, DD disebut belum menyandang jabatan akademik guru besar. Ia juga tidak terafiliasi sebagai dosen di perguruan tinggi tersebut. Temuan itu menjadi bagian dari penelusuran pemerintah setelah profil akademik penulis paper menjadi sorotan publik. Kemendiktisaintek menyatakan tim investigasi telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.
4. Klaim Nominasi Nobel Tak Bisa Dianggap sebagai Nominasi Resmi
Pencantuman klaim nominasi Nobel dalam sebuah paper tidak otomatis membuktikan bahwa MBG telah masuk nominasi resmi Nobel Perdamaian 2026. Kemendiktisaintek menegaskan proses nominasi Nobel memiliki mekanisme tersendiri. Identitas nominator juga dirahasiakan oleh Komite Nobel selama 50 tahun.
Karena itu, klaim nominasi yang ditulis dalam paper tidak dapat dijadikan bukti bahwa program MBG telah resmi dinominasikan untuk Nobel Perdamaian. Kemendiktisaintek juga menegaskan SSRN bukan lembaga yang berwenang dalam proses Nobel. "Proses nominasi memiliki mekanismenya sendiri, dan identitas nominator akan dijaga kerahasiaannya selama 50 tahun oleh Komite Nobel," tulis Kemendiktisaintek.
5. Penulis Akui Kesalahan dan Siap Terima Sanksi
Penulis utama paper akhirnya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka melalui surat bermaterai. Dian mengakui sejumlah tindakan dalam publikasi tersebut merupakan inisiatif pribadi tanpa persetujuan pihak yang namanya dicantumkan. Ia juga menyatakan timnya memang pernah mengajukan nominasi Nobel Perdamaian pada 2024 hingga 2026, tetapi tidak pernah meraih penghargaan tersebut.
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Prabowo Subianto, dan Presiden Republik Prancis, Bapak Emmanuel Jean-Michel Frédéric Macron, serta Komite Hadiah Nobel Perdamaian, Penerbit IGI Global, Elsevier, dan Lambert Academic Publishing," ujar Dian.
Dian menyatakan siap menerima sanksi hukum maupun penalti administratif apabila tindakannya terbukti melanggar ketentuan. Ia juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan akan melakukan koreksi atas kesalahpahaman yang muncul. Sementara itu, Kemendiktisaintek masih melanjutkan investigasi. Kementerian menyatakan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan berbasis fakta. "Apabila ada pelanggaran etika akademik, Kementerian akan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku," tegas Kemendiktisaintek. (FAD)