AFU.id

5 Fakta Makalah MBG yang Usulkan Prabowo Raih Nobel Perdamaian

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Makalah yang mengusulkan Presiden Prabowo Subianto meraih Nobel Perdamaian 2026 melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kontroversi setelah klaim dan pencantuman nama tokoh-tokoh ternama tanpa persetujuan mereka dipertanyakan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) membentuk tim investigasi untuk menelusuri keabsahan klaim tersebut, menemukan bahwa penulis utama tidak memiliki status akademik yang memadai dan mengakui kesalahan dalam publikasi. Penulis utama, Dian Damayanti, telah meminta maaf dan siap menerima sanksi jika terbukti melanggar aturan, sementara Kemendiktisaintek menegaskan bahwa proses nominasi Nobel tidak dapat diwakili oleh klaim dalam makalah tersebut.

5 Fakta Makalah MBG yang Usulkan Prabowo Raih Nobel Perdamaian
Lembar pengesahan Kemendagri dalam lampiran paper heboh catut nama Presiden Prabowo (Istimewa)

3. Penulis Utama Bukan Guru Besar dan Tidak Terafiliasi sebagai Dosen

Kemendiktisaintek juga menemukan persoalan mengenai status akademik penulis utama paper. Berdasarkan informasi dari kampus yang disebut sebagai asal penulis, DD disebut belum menyandang jabatan akademik guru besar. Ia juga tidak terafiliasi sebagai dosen di perguruan tinggi tersebut. Temuan itu menjadi bagian dari penelusuran pemerintah setelah profil akademik penulis paper menjadi sorotan publik. Kemendiktisaintek menyatakan tim investigasi telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.

4. Klaim Nominasi Nobel Tak Bisa Dianggap sebagai Nominasi Resmi

Pencantuman klaim nominasi Nobel dalam sebuah paper tidak otomatis membuktikan bahwa MBG telah masuk nominasi resmi Nobel Perdamaian 2026. Kemendiktisaintek menegaskan proses nominasi Nobel memiliki mekanisme tersendiri. Identitas nominator juga dirahasiakan oleh Komite Nobel selama 50 tahun.

Karena itu, klaim nominasi yang ditulis dalam paper tidak dapat dijadikan bukti bahwa program MBG telah resmi dinominasikan untuk Nobel Perdamaian. Kemendiktisaintek juga menegaskan SSRN bukan lembaga yang berwenang dalam proses Nobel. "Proses nominasi memiliki mekanismenya sendiri, dan identitas nominator akan dijaga kerahasiaannya selama 50 tahun oleh Komite Nobel," tulis Kemendiktisaintek.

5. Penulis Akui Kesalahan dan Siap Terima Sanksi

Penulis utama paper akhirnya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka melalui surat bermaterai. Dian mengakui sejumlah tindakan dalam publikasi tersebut merupakan inisiatif pribadi tanpa persetujuan pihak yang namanya dicantumkan. Ia juga menyatakan timnya memang pernah mengajukan nominasi Nobel Perdamaian pada 2024 hingga 2026, tetapi tidak pernah meraih penghargaan tersebut.

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Prabowo Subianto, dan Presiden Republik Prancis, Bapak Emmanuel Jean-Michel Frédéric Macron, serta Komite Hadiah Nobel Perdamaian, Penerbit IGI Global, Elsevier, dan Lambert Academic Publishing," ujar Dian.

Dian menyatakan siap menerima sanksi hukum maupun penalti administratif apabila tindakannya terbukti melanggar ketentuan. Ia juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan akan melakukan koreksi atas kesalahpahaman yang muncul. Sementara itu, Kemendiktisaintek masih melanjutkan investigasi. Kementerian menyatakan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan berbasis fakta. "Apabila ada pelanggaran etika akademik, Kementerian akan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku," tegas Kemendiktisaintek. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi