JAKARTA, AFU.ID — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sekitar 30 persen aset rampasan yang dilelang tidak mendapatkan penawar. Salah satu penyebabnya adalah nilai limit lelang yang ditetapkan terlalu tinggi. Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian Jaya menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menurut Patris, aset rampasan terkadang dinilai menggunakan harga pasar seperti barang pada umumnya. Kondisi tersebut membuat harga yang ditetapkan dalam lelang tidak selalu menarik bagi calon pembeli. "Penilai limit dalam penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi. Barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya, nilai pasarnya," kata Patris.
Patris mengatakan pembeli aset rampasan pada dasarnya mengharapkan harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasar. Ketika nilai limit terlalu tinggi, sebagian aset akhirnya tidak mendapatkan penawar saat dilelang. "Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen, 30 persen rata-rata barang yang dilelang ini tidak ada penawar," jelasnya.
Kondisi tersebut kemudian berdampak pada pengelolaan aset yang belum terjual. Berdasarkan aturan Kementerian Keuangan, penilaian ulang terhadap aset baru dapat dilakukan tiga bulan setelah penilaian sebelumnya. Selama menunggu proses lelang berikutnya, negara tetap harus menanggung biaya pengelolaan dan pemeliharaan aset. Bahkan setelah nilai limit diturunkan, aset tersebut belum tentu langsung laku.
"Sehingga di sini negara mengeluarkan biaya pengelolaan, biaya pemeliharaan, dan pada waktu dilelang yang kedua nanti dengan limit yang sudah diturunkan, belum tentu juga bisa laku. Ini menyebabkan penumpukan aset-aset yang belum dapat dilelang," ujar Patris. Meski menghadapi kendala tersebut, BPA mencatat telah menyelesaikan penanganan 21.737 aset dalam tiga tahun terakhir.
Penyelesaian dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti lelang, pemusnahan, maupun penyerahan kepada pihak yang berhak. Dari proses tersebut, BPA mencatat setoran hasil pelelangan aset yang masuk ke kas negara mencapai Rp26,041 triliun. Rinciannya, Rp1,439 triliun pada 2024, Rp19,654 triliun pada 2025, dan Rp4,947 triliun sepanjang 2026 hingga saat ini.
Selain persoalan nilai limit, BPA masih menghadapi sejumlah kendala dalam pengelolaan aset rampasan. Salah satunya adalah perbedaan persepsi dengan pengadilan terkait penetapan status barang temuan. Perbedaan tersebut dapat membuat proses eksekusi terlambat atau tidak dapat diselesaikan. BPA juga menghadapi kendala dalam lelang eksekusi dan penjualan langsung kendaraan bermotor yang berasal dari sita eksekusi.
Menurut Patris, penerbitan surat baru untuk kendaraan bermotor di kepolisian harus dilengkapi putusan pengadilan. Sementara putusan yang dimiliki kejaksaan terkadang hanya memuat kewajiban terpidana membayar uang pengganti. BPA juga masih mengalami kendala dalam pertukaran informasi antarlembaga untuk melakukan penelusuran dan pelacakan aset. "Kami masih mengalami kendala dalam melakukan penelusuran dan pelacakan aset, karena sebagaimana kita ketahui, data-data mengenai aset ini tersebar di berbagai lembaga," tuturnya. (FAD)