AFU.id

30 Persen Aset Rampasan Kejagung Tak Laku Dilelang, Nilai Limit Jadi Masalah

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen aset rampasan yang dilelang tidak mendapatkan penawaran, disebabkan oleh nilai limit lelang yang terlalu tinggi. Kepala BPA, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan bahwa penilaian aset sering kali mengikuti harga pasar, sehingga tidak menarik bagi calon pembeli yang mengharapkan harga lebih rendah. Meskipun BPA telah menyelesaikan penanganan 21.737 aset dalam tiga tahun terakhir dengan setoran hasil lelang mencapai Rp26,041 triliun, masih terdapat kendala dalam pengelolaan aset rampasan, termasuk perbedaan persepsi dengan pengadilan dan tantangan dalam penelusuran informasi aset.

30 Persen Aset Rampasan Kejagung Tak Laku Dilelang, Nilai Limit Jadi Masalah
Ilustrasi. Gedung Bundar Kejagung (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi