AFU.id

10 Poin Evaluasi MBG dari BGN, Apa Saja yang Berubah?

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Badan Gizi Nasional (BGN) sedang mengalami transisi kepemimpinan dari Dadan Hindayana kepada Nanik Sudaryati Deyang.Momen itu menandai babak baru yang penuh dengan ketegangan politik anggaran dan tuntutan transparansi.

10 Poin Evaluasi MBG dari BGN, Apa Saja yang Berubah?
Momen Nanik Sudaryati Deyang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026). (Foto: BGN)

10 Poin Evaluasi MBG

BGN era Nanik Sudaryati Deyang mengalami pemotongan pagu awal alokasi anggaran tahunan dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun. Kebijakan pemotongan anggaran itu bertujuan untuk menyelaraskan kapasitas fiskal negara dengan target program yang lebih realistis.

Sementara itu, manajemen masa lalu hanya mampu menyerap sekitar 72,5% dari pagu historis sebesar Rp71 triliun. Oleh karenanya, kepemimpinan baru kini berkomitmen penuh untuk memaksimalkan efisiensi dan menutup celah kebocoran anggaran.

Selanjutnya, total penerima manfaat program menyentuh angka 61,96 juta jiwa sampai bulan April tahun 2026. Namun, langkah pemfokusan ulang segera mengurangi target sasaran tersebut sebesar delapan juta jiwa demi efektivitas distribusi.

Di samping itu, praktik manipulasi data sempat memicu lonjakan jumlah dapur aktif hingga mencapai 27.952 unit. Sebagai dampaknya, pemerintah segera memberlakukan moratorium total dan menggabungkan unit dapur demi menertibkan tata administrasi.

Mengenai aspek operasional, aturan lama menerapkan skema insentif dapur yang bersifat rata sebesar Rp6 juta per hari. Sebaliknya, struktur insentif baru berubah menjadi variabel dinamis yang mengikuti jumlah porsi dan mutu makanan.

Atas dasar parameter finansial dan operasional tersebut, BGN memberikan 10 poin evaluasi untuk transformasi tata kelola pelaksanaan program MBG, yaitu:

  1. Pergeseran paradigma dari target kuantitatif menuju kualitas nutrisi;

  2. Pemberlakuan moratorium pembangunan dapur baru;

  3. Rekonsiliasi Wilayah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T);

  4. Prioritas kelompok rentan 3B;

  5. Jeda distribusi musiman selama libur akademik;

  6. Audit komprehensif tata kelola dapur;

  7. Rasionalisasi sasaran dan penghapusan 8 juta penerima manfaat;

  8. Restrukturisasi model insentif operasional;

  9. Implementasi sistem klasifikasi mutu dapur;

  10. Larangan afiliasi pegawai BGN dalam bisnis dapur. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi