JAKARTA, AFU.ID — Universitas Gadjah Mada (UGM) menyiapkan sanksi terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK), dr. Elda Putri Rahardini, setelah komentarnya kepada seorang pasien BPJS viral di media sosial. Sanksi akan dijatuhkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik. Kasus tersebut memicu sorotan luas karena pasien yang menjadi sasaran komentar diketahui meninggal dunia beberapa hari setelah mengunggah keluhannya.
Peristiwa itu bermula ketika pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan mengunggah keluhan melalui akun Threads @yurizaltrich pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, Yurizal menulis, "8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake BPJS," sebagai bentuk kekecewaan karena belum mendapatkan ruang rawat inap. Unggahan tersebut kemudian viral dan memancing berbagai tanggapan dari warganet maupun tenaga kesehatan.
Salah satu komentar yang menjadi perhatian publik berasal dari akun Threads @erudarahaadini yang diketahui milik dr. Elda Putri Rahardini. Dalam balasannya, ia menulis, "PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven't kah? haven't some brain cells," yang kemudian dinilai banyak pihak sebagai komentar tidak berempati terhadap pasien. Polemik semakin meluas setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada Juli 2026 sehingga unggahan tersebut kembali menjadi sorotan.
Dekan FK-KMK UGM Prof. Yodi Mahendradhata mengatakan, fakultas telah memulai pemeriksaan dengan melakukan penelaahan, mengumpulkan fakta, meminta keterangan dari pihak terkait, dan menjalankan investigasi sesuai prosedur yang berlaku. UGM juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum sekaligus meminta maaf atas keresahan, ketidaknyamanan, dan menurunnya kepercayaan masyarakat akibat informasi yang beredar. "Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik," ujar Yodi.
Selain memeriksa dugaan pelanggaran, FK-KMK UGM mengevaluasi sistem pendidikan klinik melalui penguatan supervisi, pembinaan profesionalisme, peningkatan kualitas komunikasi, serta pendidikan etika profesi dan budaya empati. Fakultas juga menegaskan akan menindak setiap pelanggaran etika, disiplin profesi, perundungan, kekerasan, pelecehan, maupun penyalahgunaan relasi kuasa sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Yodi, kompetensi klinis harus selalu berjalan beriringan dengan empati, integritas, komunikasi yang baik, dan penghormatan terhadap martabat setiap pasien.
Sementara itu, RSUP Dr. Sardjito memastikan dr. Elda bukan pegawai rumah sakit, melainkan peserta didik PPDS FK-KMK UGM yang menjalani pendidikan klinik di rumah sakit tersebut. Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito Banu Hermawan mengatakan, pihaknya bersama FK-KMK UGM akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk mengetahui konteks unggahan yang viral, sekaligus menegaskan bahwa komentar tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak mewakili institusi. Proses penanganan akan dilakukan secara kolaboratif antara RSUP Dr. Sardjito dan UGM agar persoalan diselesaikan secara proporsional, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku. (RAI)