JAKARTA, AFU.ID — Seorang anggota Densus 88 Antiteror bernama Briptu Alfandi Alim alias AA dilaporkan ke Propam Polri setelah tidak hadir di hari pernikahannya dengan seorang perempuan bernama Anisa.
Pernikahan yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (16/5/2026) di Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya batal karena calon mempelai pria dan keluarganya tidak datang ke lokasi acara.
Anisa mengatakan dirinya dan Alfandi telah menjalin hubungan selama tujuh tahun sebelum akhirnya merencanakan pernikahan.
“Semuanya tidak datang. Keluarganya satu pun tidak ada yang datang ke lokasi acara,” kata Anisa.
Menurut Anisa, pihak keluarga Alfandi sempat menyampaikan bahwa Alfandi sedang sakit pada hari pernikahan. Namun, pihak perempuan tetap merasa dirugikan karena acara sudah dipersiapkan.
Setelah pernikahan batal, Alfandi bersama keluarganya mendatangi keluarga Anisa untuk menyampaikan niat melanjutkan pernikahan.
Pertemuan itu turut disaksikan Kanit Pencegahan/Idensos Satgaswil Maluku Utara Densus 88 Antiteror Polri, Iptu Herry Rinsampessy.
“Fandi mau melanjutkan pernikahan dan dia siap mencintai Nisa dan mau menjaga,” ujar Herry.
Meski ada niat melanjutkan pernikahan, Herry mengatakan Alfandi tetap akan menjalani pembinaan dan proses disiplin karena tindakannya berdampak pada nama baik institusi.
“Nama institusi tetap akan ada pembinaan sebagai anggota, mau disiplin atau apa itu nanti dari pimpinan,” kata Herry.
Anisa sendiri berharap Alfandi diproses secara tegas melalui mekanisme etik Polri.
Kasus ini menjadi perhatian karena persoalan pribadi anggota Polri dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi, terutama ketika tindakan tersebut dinilai merugikan pihak lain secara sosial dan psikologis. (RHU)