JAKARTA, AFU.ID — Sejumlah calon pekerja migran Indonesia asal Surabaya terlantar di Batam setelah diduga ditipu calo keberangkatan kerja ke luar negeri. Kasus ini kembali menunjukkan rawannya Batam sebagai titik transit pekerja migran nonprosedural.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menerima aduan para korban saat kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau, Selasa, (9/6/2026). Para korban mengaku dijanjikan proses keberangkatan instan oleh oknum calo, tetapi akhirnya terlantar.
Mukhtarudin mengatakan kerugian korban mencapai lebih dari Rp12 Juta per orang. Ia memerintahkan Satgas P2MI dan aparat penegak hukum mencari pelaku penipuan tersebut.
“Saya perintahkan kerja sampai dapat. Mereka harus bertanggung jawab mengembalikan uang warga kita,” kata Mukhtarudin.
Menurut Mukhtarudin, perkara tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai pelanggaran administratif biasa. Ia menyebut peristiwa itu sebagai tindak pidana penipuan karena korban telah diminta membayar uang dengan janji pemberangkatan kerja.
Kasus ini muncul ketika Batam masih menjadi jalur rawan pekerja migran ilegal. Data KP2MI mencatat 883 pekerja migran ilegal dipulangkan melalui Batam sepanjang 2026.
Dalam periode 2024 hingga 2026, total deportan yang masuk melalui Batam mencapai 3.829 orang. Angka itu menunjukkan Batam tidak hanya menjadi pintu pemulangan, tetapi juga titik penting dalam pengawasan jalur pekerja migran nonprosedural.
Masalah penipuan calon pekerja migran juga kerap muncul sejak tahap rekrutmen. Mukhtarudin sebelumnya menyebut sebagian besar persoalan pekerja migran terjadi sebelum keberangkatan, terutama saat calon pekerja berhubungan dengan perekrut, calo, atau pihak penempatan.
Karena itu, kasus CPMI asal Surabaya tidak berdiri sendiri. Penipuan dengan janji keberangkatan instan memperlihatkan celah perlindungan masih terbuka sejak calon pekerja belum meninggalkan Indonesia.
Mukhtarudin juga menyoroti persoalan kontrak kerja. Ia mengatakan masih ditemukan kasus pekerja tidak memegang dokumen perjanjian kerja secara fisik karena dokumen tersebut ditahan sebagian perusahaan.
Praktik itu dinilai membatasi ruang gerak pekerja dan melemahkan posisi hukum mereka saat terjadi sengketa. Mukhtarudin meminta aturan teknis dalam Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) disesuaikan untuk mencegah manipulasi oleh perusahaan.
Dalam OPP, calon pekerja migran diminta memahami hak, kewajiban, upah, dan tanggung jawab hukum para pihak. Mereka juga diminta menyimpan sendiri dokumen perjanjian kerja dan membuat salinan digital sebagai bukti jika terjadi pelanggaran.
Mukhtarudin menegaskan petugas Pos Pelayanan P2MI dan fasilitator OPP tidak boleh menarik kembali dokumen yang sudah diberikan kepada calon pekerja migran. Dokumen tersebut merupakan hak pekerja untuk dibawa ke negara penempatan.
Dengan kasus ini, pekerjaan pemerintah tidak cukup berhenti pada pengejaran calo. Pengawasan harus diperketat sejak rekrutmen, pemeriksaan dokumen, orientasi keberangkatan, hingga titik-titik transit seperti Batam yang berulang kali muncul dalam kasus pekerja migran nonprosedural. (RHU)