JAKARTA, AFU.ID — Tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua dinilai perlu mengacu pada lima prinsip utama agar manfaatnya benar-benar dirasakan Orang Asli Papua (OAP). Kelima prinsip tersebut mencakup perencanaan, penganggaran, penyaluran, pelaksanaan, hingga pengawasan yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Neger, Ribka Haluk di Jayapura, Sabtu (25/7/2026).
Implementasi lima prinsip atau 5T tersebut disebut menjadi standar baku dalam pengelolaan Dana Otsus ke depan. Seluruh tahapan pengelolaan dana dari hulu hingga hilir dituntut mengikuti pedoman tersebut tanpa terkecuali. Prinsip 5T dinilai penting agar Dana Otsus tidak sekadar terserap habis dari sisi anggaran.
Dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan OAP menjadi tolok ukur utama keberhasilan program ini. Serapan anggaran yang tinggi tanpa dampak pembangunan dianggap belum mencerminkan keberhasilan pengelolaan Dana Otsus. Reformasi tata kelola Dana Otsus yang telah dilakukan pemerintah disebut berhasil mempercepat proses penyaluran anggaran.
Percepatan ini didukung interoperabilitas sistem antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas. Sinkronisasi data antarkementerian dinilai mempermudah proses distribusi dana ke daerah. "Kami juga mendorong penguatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah, penyempurnaan basis data OAP, serta penerapan tata kelola yang transparan dan berbasis data guna memastikan seluruh program Otsus tepat sasaran," ujarnya.
Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) OAP turut menjadi penting. Kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat Papua juga dituntut meningkat seiring penyaluran dana tersebut. Pemerintah daerah diminta memastikan penggunaan Dana Otsus sejalan dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).
Keselarasan ini dinilai penting untuk mendukung misi Papua Cerdas, Papua Sehat, dan Papua Produktif. Ketiga misi tersebut menjadi arah pembangunan jangka panjang yang ingin dicapai melalui skema otonomi khusus. Keberhasilan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua dinilai memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (NAD)