JAKARTA, AFU.ID — Komisi Yudisial menerima 1.625 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim sepanjang Januari hingga Juni 2026. Tingginya laporan itu menunjukkan integritas peradilan masih menjadi pekerjaan serius yang tidak cukup dijawab lewat slogan.
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Arie Sudihar mengatakan KY telah mengusulkan sanksi terhadap 90 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Selain itu, dua hakim lainnya diberikan peringatan.
“Untuk kegiatan pengawasan perilaku hakim, KY telah menerima laporan masyarakat sebanyak 1.625 dan sudah mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 90 orang hakim serta memberikan peringatan kepada dua orang hakim,” kata Arie dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (15/6/2026).
KY bersama Mahkamah Agung juga telah menggelar enam kali sidang Majelis Kehormatan Hakim sepanjang semester pertama 2026. Sidang itu digelar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik hakim.
Selain laporan perilaku hakim, KY menerima 543 permohonan pemantauan persidangan. Sebanyak 149 permohonan ditindaklanjuti melalui pemantauan langsung, 85 melalui surat, sedangkan 90 permohonan tidak dapat ditindaklanjuti.
Arie mengatakan sisanya masih diproses secara internal. KY juga menangani 14 laporan atau informasi terkait dugaan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim di 14 pengadilan.
Sebagai langkah pencegahan, KY menyelenggarakan pelatihan bagi 257 hakim. Pelatihan itu meliputi profesionalisme hakim, eksplorasi kode etik, dan pelatihan tematik hukum siber.
KY juga menandatangani 15 nota kesepahaman dengan perguruan tinggi dan sejumlah mitra untuk memperkuat kerja sama peningkatan integritas hakim. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendorong peradilan yang bersih.
Hingga semester pertama 2026, realisasi anggaran KY mencapai Rp87,4 miliar atau 59,91 persen dari total pagu Rp146,048 miliar. KY juga mengajukan tambahan anggaran kepada pemerintah dan masih dibahas di Kementerian Keuangan.
Banyaknya laporan terhadap hakim menjadi alarm bagi dunia peradilan. Pengawasan tidak boleh berhenti pada angka laporan dan usulan sanksi, tetapi harus memastikan setiap pelanggaran diproses terbuka dan memberi efek jera. (RHU)