Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Kantor Imigrasi Manado menggagalkan keberangkatan 24 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural hingga Juli 2026. Seluruhnya terindikasi kuat berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pengungkapan kasus ini adalah hasil pengetatan pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Manado. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dan menggali keterangan calon penumpang yang dicurigai bekerja menggunakan jalur tidak resmi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 24 keberangkatan ditunda.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Alimuddin, mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan guna mencegah semakin banyak WNI menjadi korban perdagangan orang. Menurut dia, pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berfokus pada dokumen, tetapi juga mempertimbangkan analisis risiko terhadap setiap calon pelaku perjalanan. Selain memperketat pemeriksaan di pintu keluar Indonesia, Imigrasi Manado juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
Alimuddin menegaskan, pengawasan yang dilakukan bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat bepergian ke luar negeri. Sebaliknya, pengawasan bertujuan memastikan setiap WNI berangkat sesuai aturan sekaligus terhindar dari potensi eksploitasi oleh sindikat perdagangan orang. "Upaya pencegahan terhadap keberangkatan nonprosedural adalah wujud nyata menjaga keselamatan WNI dan mendukung pemberantasan TPPO," kata Alimuddin, Minggu (26/7/2026).
Imigrasi juga mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kejujuran saat memberikan keterangan kepada petugas keimigrasian juga penting agar proses pemeriksaan berjalan optimal. Dengan langkah tersebut, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia diharapkan semakin kuat.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menyatakan, akan terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang adaptif dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Pengawasan di pintu keluar negara akan terus diperketat untuk menutup celah keberangkatan pekerja migran secara ilegal. Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik TPPO. (RAI)