JAKARTA, AFU.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memaparkan, perputaran dana judi online di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat sebesar Rp286 triliun. Angka tersebut berhasil ditekan turun sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sempat menyentuh angka Rp400 triliun.
Penurunan nilai transaksi ini didorong oleh masifnya pemutusan akses situs dan pengetatan pengawasan sistem pembayaran digital. Berdasarkan data Komdigi, sejak 20 Oktober 2024 hingga pertengahan Mei 2026, pemerintah telah memblokir sekitar 3,45 juta situs web bermuatan perjudian.
"Pemberantasan tidak cukup hanya mengandalkan pemutusan akses situs, tetapi harus melibatkan pengawasan transaksi keuangan. Kami telah mengajukan pemblokiran lebih dari 25 ribu rekening bank kepada OJK sepanjang tahun 2025," ujar Meutya dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Lebih lanjut, Meutya juga mendesak para penyelenggara dompet digital (e-wallet), seperti DANA, GoPay, OVO, LinkAja, ShopeePay, hingga jaringan QRIS dan operator telekomunikasi untuk memperketat pengawasan internal guna menutup celah perputaran uang panas judi online di platform mereka.
Ancaman bagi Ruang Digital Anak
Namun, dampak sosial dari judi online telah memakan banyak korban berusia muda. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti laporan Komdigi yang mencatat sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik ilegal tersebut.
Arifah menegaskan, kondisi ini merupakan ancaman nyata terhadap hak dan keselamatan anak di ruang digital. Anak-anak dinilai sangat rentan terjerat judol akibat ekosistem digital yang terbuka, paparan iklan terselubung, promosi influencer, serta rendahnya pemahaman mereka terkait risiko transaksi digital.
Keterlibatan anak dalam aktivitas judi online tidak dapat dipandang sekadar persoalan perilaku, melainkan bentuk kerentanan eksploitasi digital.
"Pendekatannya tidak bisa murni penindakan hukum, harus diperkuat melalui pencegahan, edukasi, serta pendampingan," tegas Arifah.
Sebagai solusi jangka panjang, Kementerian PPPA mendorong percepatan implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) sebagai arah kebijakan nasional. Arifah juga menekankan pentingnya peningkatan literasi digital agar anak mampu menggunakan teknologi secara kritis dan bertanggung jawab.
Bagi anak-anak yang telanjur terpapar, pemerintah memastikan tersedianya layanan pendampingan dan rujukan lintas sektor. Anak-anak ini akan diposisikan penuh sebagai korban yang butuh dipulihkan dan dilindungi tanpa adanya stigma negatif, demi mewujudkan ekosistem digital yang aman dan sehat. (FAD).