Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Data Lapangan Wajib Realtime, Pemulihan Ekosistem Gambut Menguji Kepatuhan Industri
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Pemulihan ekosistem gambut resmi terintegrasi dengan sistem penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup secara digital.Mekanisme baru itu mewajibkan pelaku usaha memantau Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) yang menggunakan perangkat pencatat data otomatis (logger realtime).
(Foto: KLH/BPLH RI)
JAKARTA, AFU.ID — Pemulihan ekosistem gambut resmi terintegrasi dengan sistem penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup secara digital. Mekanisme baru itu mewajibkan pelaku usaha memantau Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) yang menggunakan perangkat pencatat data otomatis (logger realtime).
Melansir website Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH/BPLH RI), Minggu (14/6/2026), kebijakan tersebut mengikat seluruh peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Otoritas mematangkan standardisasi pengawasan digital tersebut dalam forum koordinasi nasional, Jumat (12/6/2026) lalu.
Diskusi terpumpun tersebut berlangsung meriah dalam rangkaian Indonesia International Environment Technology and Innovation Expo & Conference (INVIROTECH) 2026 di Jakarta. Agenda internasional itu mempertemukan jajaran birokrasi pusat, dinas daerah, beserta para pimpinan sektor industri.
Perwakilan Direktorat Perlindungan Ekosistem Gambut KLH/BPLH RI, Jauza Raihadatul, menjelaskan akurasi pemantauan digital mampu mendeteksi pelanggaran lingkungan dengan cepat. Data langsung dari lapangan menyajikan indikator kepatuhan yang objektif tanpa rekayasa administratif.
Jauza Raihadatul menegaskan pentingnya konsistensi pelaporan dari setiap manajemen perusahaan kelapa sawit maupun hutan tanaman industri. “Penggunaan sistem pemantauan digital tidak hanya membantu perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi juga memperkuat pengawasan melalui data yang lebih cepat, akurat, dan mudah diverifikasi,” ungkapnya.
KLH/BPLH RI pun membuka akses data digital tersebut seluas-luasnya bagi jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Otoritas wilayah memiliki kewenangan penuh untuk memantau secara langsung perkembangan pemulihan lahan basah di area konsesinya masing-masing.
Integrasi Data Daerah dan Transparansi Pemulihan Ekosistem Gambut
Perwakilan Tim PROPER KLH/BPLH RI, Sovia Nur Janah, menegaskan keterlibatan aktif pemerintah daerah menjadi faktor penentu keabsahan data aktual. Menurutnya, validasi silang antara pusat dan daerah meminimalisir celah manipulasi laporan tahunan yang kerap dilakukan oknum pelaku korporasi.
Sinergi tripartit tersebut diharapkan mampu mendongkrak mutu lingkungan hidup serta mencegah meluasnya bencana kebakaran lahan. “Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha menjadi kunci untuk memastikan pemulihan gambut berjalan efektif, sekaligus mendukung peningkatan kinerja lingkungan perusahaan,” tutur Sovia Nur Janah.
KLH/BPLH RI pun tetap memberikan ruang toleransi berupa pendampingan teknis bagi perusahaan yang sedang mengurus pengadaan alat pemantau otomatis. Syaratnya, jajaran manajemen perusahaan wajib menunjukkan bukti transaksi pengadaan yang sah disertai pakta komitmen hitam di atas putih kepada pengawas.
KLH/BPLH RI berharap, modernisasi pengawasan tersebut mengakhiri praktik kecurangan dalam pemulihan ekosistem gambut yang memicu kerusakan alam berkelanjutan. Pemerintah menargetkan sistem evaluasi kinerja lingkungan itu menjadi instrumen penegakan hukum yang memaksa kepatuhan industri demi menjaga kelestarian bumi nusantara. (ADR)