AFU.id

Data Lapangan Wajib Realtime, Pemulihan Ekosistem Gambut Menguji Kepatuhan Industri

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Pemulihan ekosistem gambut resmi terintegrasi dengan sistem penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup secara digital.Mekanisme baru itu mewajibkan pelaku usaha memantau Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) yang menggunakan perangkat pencatat data otomatis (logger realtime).

Data Lapangan Wajib Realtime, Pemulihan Ekosistem Gambut Menguji Kepatuhan Industri
(Foto: KLH/BPLH RI)

Integrasi Data Daerah dan Transparansi Pemulihan Ekosistem Gambut

Perwakilan Tim PROPER KLH/BPLH RI, Sovia Nur Janah, menegaskan keterlibatan aktif pemerintah daerah menjadi faktor penentu keabsahan data aktual. Menurutnya, validasi silang antara pusat dan daerah meminimalisir celah manipulasi laporan tahunan yang kerap dilakukan oknum pelaku korporasi.

Sinergi tripartit tersebut diharapkan mampu mendongkrak mutu lingkungan hidup serta mencegah meluasnya bencana kebakaran lahan. “Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha menjadi kunci untuk memastikan pemulihan gambut berjalan efektif, sekaligus mendukung peningkatan kinerja lingkungan perusahaan,” tutur Sovia Nur Janah.

KLH/BPLH RI pun tetap memberikan ruang toleransi berupa pendampingan teknis bagi perusahaan yang sedang mengurus pengadaan alat pemantau otomatis. Syaratnya, jajaran manajemen perusahaan wajib menunjukkan bukti transaksi pengadaan yang sah disertai pakta komitmen hitam di atas putih kepada pengawas.

KLH/BPLH RI berharap, modernisasi pengawasan tersebut mengakhiri praktik kecurangan dalam pemulihan ekosistem gambut yang memicu kerusakan alam berkelanjutan. Pemerintah menargetkan sistem evaluasi kinerja lingkungan itu menjadi instrumen penegakan hukum yang memaksa kepatuhan industri demi menjaga kelestarian bumi nusantara. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi