JAKARTA, AFU.ID - Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto mengatakan, industri rokok punya banyak strategi untuk menangkis data riset ilmiah tentang bahaya rokok bagi kesehatan.
Bigwanto memaparkan, industri tembakau umumnya melakukan empat strategi berlapis. "Mereka memulai dari menolak bukti ilmiah, lalu membuat narasi palsu untuk membingungkan publik dan pembuat kebijakan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima AFU.ID, Sabtu (23/5/2026).
Selanjutnya, kata dia, industri tembakau membentuk aliansi atau front group yang terlihat netral dari kalangan akademisi atau lembaga riset. Yang paling ujung, mereka menggunakan kekuatan politik, misalnya lembaga riset negara, untuk memengaruhi kebijakan.
Bigwanto menyarankan akademisi dan peneliti harus berhati-hati. Sebab, industri tembakau kerap menggunakan legitimasi akademik untuk memperkuat narasi yang menguntungkan mereka walaupun bertentangan dengan bukti kesehatan masyarakat.
"Fakta menunjukkan bahwa kerja sama akademisi dengan industri rokok mendorong praktik yang menyimpang dari standar etika, seperti penyembunyian hasil yang tidak menguntungkan,” tutur dia.
Ia menjelaskan hasil kajian RUKKI periode 2023-2024 yang menemukan setidaknya 19 peneliti terpantau membela industri tembakau dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan.
Bigwanto menyebut beberapa di antaranya diduga pernah memiliki riwayat kerja sama dengan organisasi pendukung industri rokok. Menurut dia, institusi pendidikan di berbagai negara sudah memperkuat kebijakan untuk melindungi integritas akademik, antara lain melalui penerapan kode etik penelitian, transparansi sumber pendanaan, dan kebijakan Smoke-Free Campus.
"Ini tidak hanya mengatur lingkungan bebas asap rokok tetapi juga memperkuat komitmen institusi terhadap perlindungan kesehatan masyarakat," kata dia.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko, menekankan integritas kampus merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip good governance. Konflik kepentingan, kata dia, tidak selalu melanggar hukum, tetapi merusak kualitas pengambilan keputusan.
"Dalam konteks kampus, dampak kerusakan lebih serius karena menyangkut produksi pengetahuan yang memengaruhi kebijakan publik,” ujarnya.
Menurut Danang, relasi kampus dan industri berpotensi menggeser orientasi penelitian dari kepentingan kesehatan masyarakat menuju pembenaran ekonomi industri. Hasil riset yang didanai besar oleh industri tembakau, kata dia, bisa memberikan legitimasi ilmiah untuk mengevaluasi dan menolak kebijakan kesehatan. Sehingga ilmu dan dunia akademik tergerus fungsinya dalam kepentingan publik.
"Karena itu, saya mengajak akademisi, mahasiswa, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama merebut kembali ruang akademik sebagai ruang yang independen, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik," pungkas Danang.
MAR