AFU.id

Wajah Babak Belur Kejaksaan di Ulang Tahun ke-81: Didera Kasus Hukum Oknum Jaksa, Jaksa Agung Serukan Badai Pasti Berlalu

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Kejaksaan Republik Indonesia merayakan ulang tahun ke-81 dalam suasana prihatin akibat sejumlah kasus hukum yang melibatkan oknum jaksa, yang telah merusak citra institusi tersebut. Dalam upacara yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin, peserta mengenakan Pakaian Dinas Lapangan sebagai simbol kesiap-siagaan dan keprihatinan, sekaligus seruan untuk mengembalikan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berintegritas. Burhanuddin menegaskan pentingnya kebangkitan institusi dengan menjaga integritas, meskipun saat ini Kejaksaan menghadapi tantangan berat akibat berbagai kasus hukum yang mencoreng marwah Korps Adhyaksa.

Wajah Babak Belur Kejaksaan di Ulang Tahun ke-81: Didera Kasus Hukum Oknum Jaksa, Jaksa Agung Serukan Badai Pasti Berlalu
Jaksa Agung ST Burhanuddin (ANTARA)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral100%
CNN Indonesia
Merdeka
Tribunnews
Suara
Liputan6
IDN Times
Kumparan
CNBC Indonesia
SINDOnews
JPNN
Viva
BeritaSatu
Media Indonesia
TV One News
Kanan0%

Rentetan kasus di tahun 2026 ini melengkapi rekam jejak kelam penanganan hukum yang pernah melibatkan oknum jaksa pada tahun-tahun sebelumnya.

Skandal BLBI dan Tax Mafia: Jaksa Urip Tri Gunawan terjaring OTT KPK pada 2008 karena menerima suap 660 ribu dolar AS untuk menghentikan penyelidikan BLBI Syamsul Nursalim (divonis 20 tahun). Disusul jaksa Cirus Sinaga yang divonis 5 tahun penjara karena merintangi penyidikan kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

Jual Beli Perkara dan Dana Desa (2016–2017): Farizal (Kejati Sumbar) dihukum 5 tahun karena suap kuota gula impor Rp440 juta. Kajari Pamekasan Rudi Indraprasetya terjaring OTT suap dana desa Rp250 juta, serta Parlin Purba (Kejati Bengkulu) divonis 5 tahun terkait suap penghentian pulbaket proyek.

Suap TP4D dan Suap Tuntutan (2019): Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto terbukti menerima suap Rp200 juta. Selain itu, dua anggota TP4D (Eka Safitra Kejari Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono Kejari Surakarta) terjerat suap proyek rehabilitasi saluran air.

Kasus Djoko Tjandra (2020): Mantan pejabat Kejagung Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS dari terpidana Bank Bali Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa MA.

Penyalahgunaan Barang Bukti dan Pemerasan (2025): Mantan jaksa dari Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya menjadi tersangka penyelewengan barang bukti Rp11,7 miliar kasus robot trading Fahrenheit. Sementara itu, jajaran pejabat Kejari Hulu Sungai Utara (Kajari Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel Asis Budiyanto, Kasi Datun Tri Taruna Fariadi) serta Kasi Pidum Kejari Kab. Tangerang H.M. Kautsar terseret kasus pemerasan.

Kembali ke peringatan HUT Kejaksaan RI ke-81, di akhir amanatnya Jaksa Agung Burhanuddin menekankan, kebangkitan institusi hanya bisa diraih melalui kesadaran bersama seluruh jajaran untuk menjaga integritas tanpa kompromi. "Tiap insan Adhyaksa cermin institusi. Sikap, tutur kata, dan perilaku kita bukan hanya sekadar mencerminkan diri pribadi, melainkan menentukan marwah dan kewibawaan Kejaksaan di mata masyarakat," pungkas Jaksa Agung. (MAR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi