Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Wajah Babak Belur Kejaksaan di Ulang Tahun ke-81: Didera Kasus Hukum Oknum Jaksa, Jaksa Agung Serukan Badai Pasti Berlalu
Bagikan:
Penulis: Agung Riyadi
Ringkasan Berita
Kejaksaan Republik Indonesia merayakan ulang tahun ke-81 dalam suasana prihatin akibat sejumlah kasus hukum yang melibatkan oknum jaksa, yang telah merusak citra institusi tersebut. Dalam upacara yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin, peserta mengenakan Pakaian Dinas Lapangan sebagai simbol kesiap-siagaan dan keprihatinan, sekaligus seruan untuk mengembalikan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berintegritas. Burhanuddin menegaskan pentingnya kebangkitan institusi dengan menjaga integritas, meskipun saat ini Kejaksaan menghadapi tantangan berat akibat berbagai kasus hukum yang mencoreng marwah Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin (ANTARA)
Sentimen Berita
100% sumber condong ke netral
Kiri0%
Netral100%
Kanan0%
JAKARTA, AFU.ID— Korps Adhyaksa memperingati Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia pada Rabu (2/9/2026) dengan suasana penuh keprihatinan. Berlangsung di Lapangan Upacara Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, upacara yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ini menjadi panggung pengakuan terbuka atas terpuruknya marwah institusi akibat rentetan kasus hukum yang menjerat para penegak hukumnya sendiri.
Pemandangan berbeda terlihat jelas dalam peringatan tahun ini. Jika biasanya peringatan diwarnai kemegahan Pakaian Dinas Upacara (PDU), seluruh peserta justru diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL). Perubahan kostum ini bukan sekadar formalitas, melainkan simbol keprihatinan sekaligus kesiap-siagaan insan Adhyaksa dalam menghadapi ujian internal yang kian menggerus kepercayaan publik.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak menampik, lembaga yang dipimpinnya sedang berada di titik terendah akibat deretan persoalan hukum dari oknum aparat penegak hukum di internal Kejaksaan. Dengan nada emosional, ia mengaku merenungi berbagai rentetan ujian yang melanda Korps Adhyaksa.
"Kita tahu perjalanan Kejaksaan tidak selalu mulus. Tantangan datang dari dalam dan luar, menguji kita berulang kali. Tak jarang kita terpuruk dan kecewa. Sudahkah kita berada di jalan yang benar? Sudahkah kita memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan bangsa ini?" ujar Burhanuddin di hadapan peserta upacara.
Meski mengakui kondisi Kejaksaan yang tengah babak belur, Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh insan Adhyaksa tidak boleh larut dalam kekecewaan. Momentum HUT ke-81 yang mengusung tema "Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil, dan Humanis" ini harus dijadikan titik balik penataan total. Secara tegas, Jaksa Agung sampai dua kali melontarkan frasa "badai pasti berlalu" guna menyuntikkan semangat kebangkitan bagi para bawahannya.
"Buktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati ujian hingga menjadi semakin kuat. Inilah waktunya, badai harus berlalu!" tegas Burhanuddin.
Rentetan Kasus Hukum Oknum Jaksa Sepanjang 2026
Pernyataan emosional Jaksa Agung tersebut berlatar belakang bergulirnya berbagai sorotan publik dan penanganan kasus hukum yang menggerus citra Kejaksaan. Sepanjang rentang tahun 2026, Korps Adhyaksa dihantam rentetan perkara hukum yang melibatkan jajarannya di berbagai tingkat.
Yang paling menyita perhatian publik adalah kasus yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada 11 Juli 2026 dalam dugaan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara tersebut menjadi sorotan setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti bernilai besar, di antaranya emas batangan dengan berat mencapai 74 kilogram serta aset berupa uang yang ditaksir mencapai Rp476 miliar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie telah mengundurkan diri dari posisi jabatannya. Ia diduga terlibat dalam perkara pengondisian tata kelola batu bara PLTU PLN serta sejumlah kasus korupsi besar yang sebelumnya pernah ditangani.
Selain itu, sepanjang tahun 2026 ini ada beberapa kasus lain yang juga menyeret jaksa menjadi pesakitan. Di PN Serang, tiga oknum jaksa yakni Herdian Malda Ksastria (mantan Kasi Pidum Kejari Tangerang), Rivaldo Valini (Kejati Banten), dan Redy Zulkarnain (Kejati Banten) menjadi pesakitan atas tuduhan suap penanganan perkara. Kasus yang juga melibatkan pihak penerjemah (Maria Sisca) dan pengacara (Didik Feriyanto) ini merupakan buntut OTT KPK pada Desember 2025 dengan barang bukti tunai sekitar Rp900 juta.
Kemudian dari Jawa Barat, oknum jaksa berinisial IYZ yang menjabat Kasi Pidana Militer (Pidmil) Kejati Jawa Barat dilaporkan ke Polrestabes Bandung (STBP/316/VII/2026/JBR/POLRESTABES BANDUNG) atas dugaan penipuan modus iming-iming proyek senilai Rp286,4 juta. Secara toal sepanjang tahu 2025-2026, terdapat 11 Orang oknum jaksa/pejabat kejaksaan terjerat tindak pidana. Kasus didominasi oleh tindak pidana pemerasan terhadap pihak berperkara/kepala desa, suap pengurusan perkara (OTT KPK), penyelewengan barang bukti sitaan, serta penipuan berselubung proyek.
Rekam Jejak Skandal Besar Oknum Jaksa dari Masa ke Masa
Rentetan kasus di tahun 2026 ini melengkapi rekam jejak kelam penanganan hukum yang pernah melibatkan oknum jaksa pada tahun-tahun sebelumnya.
Skandal BLBI dan Tax Mafia: Jaksa Urip Tri Gunawan terjaring OTT KPK pada 2008 karena menerima suap 660 ribu dolar AS untuk menghentikan penyelidikan BLBI Syamsul Nursalim (divonis 20 tahun). Disusul jaksa Cirus Sinaga yang divonis 5 tahun penjara karena merintangi penyidikan kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
Jual Beli Perkara dan Dana Desa (2016–2017): Farizal (Kejati Sumbar) dihukum 5 tahun karena suap kuota gula impor Rp440 juta. Kajari Pamekasan Rudi Indraprasetya terjaring OTT suap dana desa Rp250 juta, serta Parlin Purba (Kejati Bengkulu) divonis 5 tahun terkait suap penghentian pulbaket proyek.
Suap TP4D dan Suap Tuntutan (2019): Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto terbukti menerima suap Rp200 juta. Selain itu, dua anggota TP4D (Eka Safitra Kejari Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono Kejari Surakarta) terjerat suap proyek rehabilitasi saluran air.
Kasus Djoko Tjandra (2020): Mantan pejabat Kejagung Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS dari terpidana Bank Bali Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa MA.
Penyalahgunaan Barang Bukti dan Pemerasan (2025): Mantan jaksa dari Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya menjadi tersangka penyelewengan barang bukti Rp11,7 miliar kasus robot trading Fahrenheit. Sementara itu, jajaran pejabat Kejari Hulu Sungai Utara (Kajari Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel Asis Budiyanto, Kasi Datun Tri Taruna Fariadi) serta Kasi Pidum Kejari Kab. Tangerang H.M. Kautsar terseret kasus pemerasan.
Kembali ke peringatan HUT Kejaksaan RI ke-81, di akhir amanatnya Jaksa Agung Burhanuddin menekankan, kebangkitan institusi hanya bisa diraih melalui kesadaran bersama seluruh jajaran untuk menjaga integritas tanpa kompromi. "Tiap insan Adhyaksa cermin institusi. Sikap, tutur kata, dan perilaku kita bukan hanya sekadar mencerminkan diri pribadi, melainkan menentukan marwah dan kewibawaan Kejaksaan di mata masyarakat," pungkas Jaksa Agung. (MAR)