Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas empat aktivis, termasuk Delpedro Marhaen Rismansyah, pada Selasa, 7 April 2026. Langkah ini diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlandaskan pada aturan peralihan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa landasan hukum jaksa sangat kuat mengingat perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak 9 Desember 2025.
“Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” jelas Anang kepada wartawan.
Pemberlakuan aturan hukum yang lama tersebut membuat jaksa tetap memiliki hak konstitusional untuk menguji putusan bebas di tingkat Mahkamah Agung melalui mekanisme kasasi.
“Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk yang diputus bebas dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada KUHAP lama sehingga dilakukan upaya hukum kasasi,” tambahnya.
Anang turut memaparkan bahwa pengecualian dari ketentuan peralihan tersebut ke depannya hanya akan berlaku apabila perkara memasuki tahap peninjauan kembali (PK).
“Kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025,” terangnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar atas dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.
“Menyatakan Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” pungkas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan pada Jumat, 6 Maret 2026. (nad/asw)