AFU.ID -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsidair.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mememberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang dinilai telah mendengar dan mengakomodir suara publik.
"Saya paham, masing-masing pihak punya sudut pandang. APH mungkin di awal tidak begitu aware mengenai seluk beluk dunia kreatif sehingga penegakan hukum yang diterapkan tidak pas. Namun setelah mendengar suara dan penjelasan dari pihak yang kompeten, sudut pandangnya jadi selaras," ujar Sahroni.
Kasus ini turut menjadi sorotan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam hal ini, Komisi III DPR mengajukan agar Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR sebagai penjamin.
Seluruh fraksi menyatakan sepakat adanya kejanggalan dalam proses hukum terhadap kerja kreatif Amsal Sitepu pada kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo (2020-2022). Hal ini merujuk pada kesimpulan dan tuduhan jaksa bahwa penetapan biaya kreatif Rp30 juta per desa adalah bentuk penggelembungan anggaran atau mark up.
"Komisi III DPR mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan komisi dengan Komisi III DPR sebagai penjamin," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dikutip, Senin (30/03/2026).
Dalam dakwaan dan tuntutan, jaksa menilai sejumlah komponen jasa seperti editing, hingga pengisian suara atau dubbing seharusnya gratis atau Rp0. Hal ini membuat jaksa menuduh Amsal Sitepu setidaknya melakukan mark up hingga Rp5,9 juta per video profil desa.
Menurut Habiburokhman, kerja kreatif tak memiliki patokan harga baku seperti proyek-proyek infrastruktur atau lainnya. Jasa editing hingga Dubbing pun sebuah pekerjaan yang berhak untuk dikenakan biaya kepada konsumen yang memesan.
"Penegak hukum harus mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekedar kepastian hukum formalistik sebagaimana diatur di pasal 53 ayat 2 KUHP baru," kata Politikus Partai Gerindra tersebut.
"Kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelumbungan atau mark up." (aci)