Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Kejagung Copot Kajari Karo Danke Rajagukguk Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Kajari Karo, Danke Rajagukguk (Foto:Instagram/amsalsitepu)
Jakarta, Afu.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Danke Rajagukguk dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, pada Senin, 13 April 2026. Keputusan ini diambil sebagai buntut dari polemik penanganan perkara hukum yang menjerat videografer Amsal Sitepu di tengah masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan Danke saat ini telah dialihtugaskan ke posisi non-struktural. Pemindahan tersebut dilakukan melalui mekanisme mutasi diagonal ke jabatan fungsional.
“Untuk Karo, Saudari Danke dimutasi diagonal. Artinya, dia tidak dalam jabatan struktural, tetapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini,” ujar Anang di Jakarta, Senin 13 April 2026.
Langkah administratif ini diambil guna memberikan kelancaran bagi proses evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan. Tim pengawas saat ini tengah mendalami tingkat profesionalisme jajaran Kejari Karo dalam menangani kasus hukum tersebut.
“Hal tersebut juga biasa terjadi di kementerian/lembaga,” tambahnya.
Guna mengisi kekosongan pimpinan, Jaksa Agung telah menunjuk Edmond Novvery Purba sebagai Kajari Karo yang baru. Edmond sebelumnya tercatat mengemban tugas sebagai Kajari Nias Selatan.
Pergantian kepemimpinan ini disahkan melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026. Keputusan tersebut mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan RI.
Sebelumnya, tim intelijen Kejagung telah turun tangan untuk melakukan klarifikasi serta eksaminasi terkait kasus Amsal Sitepu sejak Sabtu, 4 April 2026. Para pihak yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif meliputi Kajari Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut. (nad/asw)