AFU.id

Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Kasus Dokter Icha Dinyatakan Sah

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kupang, Jantiani Longli Naetasi, menolak permohonan praperadilan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara terkait penetapan status tersangka dalam kasus intimidasi terhadap mendiang dokter Icha, menilai bahwa penetapan tersebut sah dengan minimal dua alat bukti. Ketiga tersangka, yaitu Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, diadili atas tuduhan melakukan kekerasan verbal yang menyebabkan korban mengalami depresi berat dan bunuh diri. Hakim juga menegaskan bahwa pemeriksaan oleh polisi tidak memerlukan izin gubernur, sehingga kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk proses sidang lebih lanjut.

Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Kasus Dokter Icha Dinyatakan Sah
Sidang lanjutan Praperadilan kasus dugaan intimidasi oleh tiga anggota DPRD TTU di PN Kupang, NTT, Selasa (6/10/2026). ANTARA/Kornelis Kaha

Berita Terkait

Pilihan Redaksi