JAKARTA, AFU.ID — Hakim Pengadilan Negeri Kupang menolak praperadilan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara yang menggugat penetapan tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha. Hakim menilai penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Dengan putusan itu, status hukum Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake sebagai tersangka tetap berlaku demi hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan para pemohon," ujar hakim tunggal Jantiani Longli Naetasi saat membacakan amar putusan perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (06/10/26). Dugaan intimidasi dan kekerasan verbal oleh ketiga legislator tersebut dilakukan saat korban sedang menjalankan pelayanan medis di ruang IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Keluarga korban kemudian melaporkan tindakan represif para pejabat daerah ini ke kepolisian setelah dokter Icha ditemukan meninggal dunia pascaperistiwa tersebut.
Penyidik mengantongi alat bukti primer berupa keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti sitaan yang telah mendapatkan izin resmi pengadilan. Hakim menyatakan seluruh proses pengumpulan alat bukti oleh kepolisian sah serta tidak terbukti dilakukan secara melawan hukum. Pengadilan juga mementahkan keberatan pemohon yang menilai surat penetapan tersangka cacat prosedur karena dokumen tersebut terbukti telah memuat kronologi perkara dan identitas tersangka secara lengkap.
Terkait hasil diagnosis psikiater yang dipersoalkan oleh penasihat hukum pemohon, pengadilan menyatakan hal tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Jantiani menegaskan keterkaitan kondisi kesehatan dokter Icha dengan perbuatan pidana para tersangka bukan menjadi ranah pemeriksaan praperadilan, melainkan harus diuji dalam persidangan utama. Hakim juga menolak dalil pemohon yang mewajibkan adanya izin tertulis dari Gubernur NTT sebelum polisi memeriksa anggota dewan tingkat kabupaten.
Pengadilan menyatakan dasar hukum yang digunakan pemohon berupa Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tidak diadopsi dalam revisi Undang-Undang MD3 pada tahun 2018 dan 2019. Sesuai asas lex posterior derogat legi priori, aturan yang baru otomatis mengesampingkan berlakunya aturan hukum yang lama. Dengan tidak diatur lagi syarat pembatasan tersebut dalam undang-undang kedewanan yang baru, maka polisi memiliki kewenangan penuh melakukan penyidikan tanpa izin gubernur.(RHU)