Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari PDI Perjuangan, Rojab Asy'ari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya sebagai bentuk protes setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Gibran tidak dapat membuktikan ijazah setara SMA. Rojab mengungkapkan rasa malunya sebagai kader PDIP dan menyatakan bahwa foto tersebut hanya dititipkan sementara, dengan kemungkinan untuk dipasang kembali jika ada perkembangan hukum mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran, sementara foto Presiden Prabowo Subianto tetap dipertahankan.
Wakil Ketua DPRD Sukabumi dari Fraksi PDIP, Rojab Asy'ari, menurunkan foto Wapres Gibran dari ruang kerjanya. (Tangkapan layar TikTok/@alisyarief)
JAKARTA, AFU.ID — Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rojab Asy'ari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari dinding ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026). Rojab mengambil tindakan tersebut sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Rojab mengatakan pencopotan foto tersebut merupakan sikap pribadinya sebagai pimpinan DPRD sekaligus kader PDIP. Ia mengaitkan tindakannya dengan fakta persidangan yang dibacakan MK. “Ini menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi. Dinyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA. Saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan merasa malu,” ujar Rojab di ruang kerjanya, dikutip Kamis, (8/10/2026).
Foto Gibran tidak dibuang. Rojab mengatakan pigura tersebut dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. “Ini sifatnya sementara dan hanya di ruangan saya. Sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan ijazah Gibran sah secara hukum,” katanya. Sementara itu, foto Presiden Prabowo Subianto tetap terpasang di ruang kerja Rojab. “Untuk Presiden saya masih pertahankan, Pak Prabowo tetap terpampang di ruangan saya,” ujar Rojab.
Rojab mengatakan pencopotan foto tersebut hanya dilakukan di ruang kerjanya. Ia juga menyatakan persoalan pemakzulan Gibran bukan kewenangan DPRD Kota Sukabumi. “Kalau impeachment itu kan urusan DPR RI. Kewenangan saya hanya bisa menurunkan fotonya saja di ruangan ini,” kata Rojab. Rojab menyebut foto Gibran masih dapat dipasang kembali jika terdapat perkembangan hukum mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut. (FAD)