JAKARTA, AFU.ID — Utang senilai Rp70 juta menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan Brigadir Rizka Sintiani terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, hingga berujung kematian. Fakta tersebut terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani.
Majelis hakim menyatakan kekerasan yang dilakukan Brigadir Rizka dilatarbelakangi tekanan ekonomi akibat kewajiban melunasi utang yang akan jatuh tempo pada 20 Agustus 2025. Perselisihan terkait persoalan keuangan itu telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya memuncak sehari sebelumnya.
Rangkaian konflik rumah tangga tersebut terekam dalam percakapan WhatsApp antara korban dan terdakwa. Dari bukti digital yang dihadirkan di persidangan, hakim menilai terdakwa telah lama menyimpan kemarahan terhadap korban karena masalah utang.
“Dari chat WhatsApp menguatkan terdakwa sudah lama memendam emosi kepada korban karena utang. Meskipun ancaman itu tidak jelas secara implisit. Namun menurut pandangan ahli, keterangan ambigu itu justru lebih berbahaya,” kata Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga dalam persidangan, Jumat (20/6/2026).
Puncak pertengkaran terjadi ketika terdakwa mengetahui korban menerima pencairan remunerasi. Terdakwa meminta uang tersebut digunakan untuk membayar utang, tetapi permintaan itu tidak segera dipenuhi oleh korban.
Kondisi tersebut kemudian memicu terjadinya penganiayaan di rumah yang ditempati pasangan tersebut bersama kedua anak mereka. Hakim menyimpulkan tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa tergolong sebagai penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kesimpulan itu diperkuat oleh keterangan anak kandung korban dan terdakwa yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Berdasarkan ketentuan KUHAP baru, kesaksian anak dapat digunakan sebagai petunjuk yang menguatkan alat bukti lain.
“Ibu yang pukul ayah. Ayah tidak bangun-bangun,” ujar hakim saat mengutip kesaksian anak korban dalam persidangan, Jumat (20/6/2026).
Selain kesaksian anak, majelis hakim juga mempertimbangkan hasil otopsi forensik, pemeriksaan psikolog, uji kejujuran, hingga analisis digital forensik. Seluruh bukti tersebut dinilai saling menguatkan bahwa penganiayaan dilakukan oleh terdakwa.
Setelah korban meninggal, hakim menilai terdapat upaya untuk menghilangkan jejak kejahatan. Salah satunya dengan memberikan keterangan yang tidak sesuai kepada penyidik serta penghilangan barang bukti yang berkaitan dengan penganiayaan.
Jenazah Brigadir Esco kemudian tidak langsung ditemukan di lokasi kejadian. Sebelum ditemukan di lahan kosong berjarak sekitar 12 meter dari rumah pada 24 Agustus 2025, jasad korban sempat disimpan di rumah adik terdakwa.
Persidangan juga mengungkap adanya bantuan dari beberapa kerabat terdakwa untuk memindahkan jenazah korban. Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap, majelis hakim menyatakan Brigadir Rizka terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. (ANT/RAI)