AFU.id

Tempatkan Pekerja Migran ke Arab Saudi Tanpa Izin, PT Duta Fadalima Dibekukan

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

PT Duta Fadalima dibekukan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) karena telah melakukan penempatan pekerja migran ke Arab Saudi tanpa izin dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Penemuan ini mengungkap adanya celah dalam pengawasan proses penempatan, sehingga perusahaan tidak boleh melakukan seleksi atau memproses dokumen penempatan hingga memenuhi kewajiban menyerahkan data dan pernyataan jaminan perlindungan bagi pekerja migran. Tindakan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap sistem dan pengawasan untuk melindungi hak pekerja migran.

Tempatkan Pekerja Migran ke Arab Saudi Tanpa Izin, PT Duta Fadalima Dibekukan
KP2MI RI membekukan aktivitas PT Duta Fadalima akibat mengirim dua pekerja migran ke Arab Saudi tanpa izin. (Foto: KP2MI RI)

Penempatan Pekerja Migran Wajib Ditopang Pengawasan dan Data

KP2MI RI lantas memberikan sanksi dengan membekukan aktivitas PT Duta Fadalima selama masa penghentian kegiatan usaha. Perusahaan tak boleh menyeleksi dan memproses dokumen penempatan CPMI yang belum menandatangani perjanjian penempatan. Larangan itu juga bahkan mencakup pekerja migran Indonesia yang sedang menjalani cuti.

PT Duta Fadalima pun wajib menyerahkan data pekerja yang ditempatkan ke kawasan Timur Tengah selama dua tahun terakhir. Perusahaan juga harus menyerahkan daftar mitra usaha yang bekerja sama dalam penempatan pekerja migran di kawasan tersebut. Kewajiban itu memberi ruang bagi KP2MI untuk menelusuri pola penempatan dan pihak-pihak yang terlibat.

Selain itu, perusahaan wajib membuat surat pernyataan bermaterai untuk menjamin perlindungan pekerja migran Indonesia. Tanggung jawab itu mencakup masa penempatan hingga seluruh pekerja yang ditempatkan ke Timur Tengah dipulangkan. Perusahaan juga harus menyusun rencana aksi perbaikan sistem pengendalian internal dan mekanisme pengawasan.

Penempatan pekerja migran tak cukup hanya dinilai dari keberangkatan pekerja ke negara tujuan. Kasus ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap sistem, legalitas perekrutan, dan pengawasan mitra menjadi faktor penting untuk mencegah pekerja ditempatkan di luar prosedur. Efektivitas sanksi akhirnya bergantung pada kemampuan pengawasan memastikan perbaikan perusahaan benar-benar berjalan dan hak pekerja tetap terpenuhi. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi