Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Tempatkan Pekerja Migran ke Arab Saudi Tanpa Izin, PT Duta Fadalima Dibekukan
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
PT Duta Fadalima dibekukan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) karena telah melakukan penempatan pekerja migran ke Arab Saudi tanpa izin dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Penemuan ini mengungkap adanya celah dalam pengawasan proses penempatan, sehingga perusahaan tidak boleh melakukan seleksi atau memproses dokumen penempatan hingga memenuhi kewajiban menyerahkan data dan pernyataan jaminan perlindungan bagi pekerja migran. Tindakan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap sistem dan pengawasan untuk melindungi hak pekerja migran.
KP2MI RI membekukan aktivitas PT Duta Fadalima akibat mengirim dua pekerja migran ke Arab Saudi tanpa izin. (Foto: KP2MI RI)
JAKARTA, AFU.ID — Penempatan pekerja migran ke Arab Saudi ditemukan berjalan tanpa prosedur Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Temuan itu mencakup dua pekerja yang ditempatkan tanpa mengikuti prosedur penempatan sebelum bekerja sesuai ketentuan. Kondisi itu menunjukkan masih terdapat celah dalam pengawasan proses penempatan pekerja migran Indonesia.
Berdasarkan penanganan pengaduan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Republik Indonesia (KP2MI RI), dua pekerja ditempatkan PT Duta Fadalima ke Arab Saudi tanpa melalui SISKOP2MI. Selain itu, perusahaan tak menjalankan proses penempatan sebelum bekerja sebagaimana ketentuan yang berlaku. Temuan itu kemudian menjadi dasar kementerian menghentikan sebagian kegiatan usaha perusahaan.
Selanjutnya, Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 34 Tahun 2026 tertanggal 18 Agustus 2026 menetapkan penghentian kegiatan tersebut. PT Duta Fadalima terbukti melakukan penempatan tanpa mempunyai Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Perusahaan yang beralamat di Jakarta Timur itu bahkan menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada negara yang dinyatakan tertutup.
Dalam penanganan kasus, KP2MI RI melakukan pemenuhan dokumen pengaduan, penelusuran, dan analisis dokumen penempatan melalui SISKOP2MI. Direktorat Jenderal Pelindungan juga telah dua kali memanggil PT Duta Fadalima untuk meminta klarifikasi atas temuan tersebut. Proses itu menghasilkan bukti penempatan yang tak sesuai dengan prosedur dan berita acara klarifikasi dengan perusahaan.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI RI, Brigjen Pol Guritno Wibowo menyatakan temuan tersebut menjadi dasar tindakan pengawasan terhadap perusahaan. Ia menjelaskan, proses penanganan terlaksana usai pihaknya menerima dan menelusuri pengaduan terkait penempatan pekerja migran. “Kita kemudian melakukan serangkaian langkah penanganan,” ungkapnya, Jumat (21/8/2026).
Penempatan Pekerja Migran Wajib Ditopang Pengawasan dan Data
KP2MI RI lantas memberikan sanksi dengan membekukan aktivitas PT Duta Fadalima selama masa penghentian kegiatan usaha. Perusahaan tak boleh menyeleksi dan memproses dokumen penempatan CPMI yang belum menandatangani perjanjian penempatan. Larangan itu juga bahkan mencakup pekerja migran Indonesia yang sedang menjalani cuti.
PT Duta Fadalima pun wajib menyerahkan data pekerja yang ditempatkan ke kawasan Timur Tengah selama dua tahun terakhir. Perusahaan juga harus menyerahkan daftar mitra usaha yang bekerja sama dalam penempatan pekerja migran di kawasan tersebut. Kewajiban itu memberi ruang bagi KP2MI untuk menelusuri pola penempatan dan pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, perusahaan wajib membuat surat pernyataan bermaterai untuk menjamin perlindungan pekerja migran Indonesia. Tanggung jawab itu mencakup masa penempatan hingga seluruh pekerja yang ditempatkan ke Timur Tengah dipulangkan. Perusahaan juga harus menyusun rencana aksi perbaikan sistem pengendalian internal dan mekanisme pengawasan.
Penempatan pekerja migran tak cukup hanya dinilai dari keberangkatan pekerja ke negara tujuan. Kasus ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap sistem, legalitas perekrutan, dan pengawasan mitra menjadi faktor penting untuk mencegah pekerja ditempatkan di luar prosedur. Efektivitas sanksi akhirnya bergantung pada kemampuan pengawasan memastikan perbaikan perusahaan benar-benar berjalan dan hak pekerja tetap terpenuhi. (ADR)