AFU.id

Sempat Dibebaskan, Khariq Anhar Akhirnya Dijatuhi Hukuman 5 Bulan Penjara Atas Kasus Meme Satire

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara tanpa penahanan kepada aktivis Khariq Anhar atas kasus penyuntingan meme yang dianggap meresahkan masyarakat. Khariq, yang mengubah narasi berita terkait tokoh buruh Said Iqbal menjadi satire di media sosial, dinyatakan bersalah berdasarkan Undang-Undang ITE, meskipun ada dissenting opinion dari Hakim Ketua yang berpendapat bahwa dakwaan tidak terbukti. Tim advokasi Khariq berencana mengajukan banding, menilai alasan hakim mengenai dampak meresahkan tersebut tidak tepat dan berasal dari satu individu.

Sempat Dibebaskan, Khariq Anhar Akhirnya Dijatuhi Hukuman 5 Bulan Penjara Atas Kasus Meme Satire
Khariq Anhar yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE (Universitas Riau)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi