JAKARTA, AFU.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara tanpa penahanan terhadap aktivis Khariq Anhar atas perkara penyuntingan konten meme, Rabu (07/10/26). Kasus ini bermula saat alumni Universitas Riau tersebut mengubah narasi tangkapan layar berita portal media yang melibatkan tokoh buruh Said Iqbal untuk dijadikan satire kritik di media sosial. Judul asli berita yang menyebut imbauan agar pelajar tidak bergabung aksi demonstrasi, disunting oleh terdakwa menjadi ajakan untuk segera bergabung ke dalam gerakan rakyat.
Atas perbuatan menyunting draf teks digital tersebut, jaksa penuntut umum menjerat Khariq dengan draf dakwaan Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang perubahan dokumen elektronik. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman pidana selama enam bulan penjara dalam persidangan tuntutan yang digelar pada 10 Agustus 2026 lalu. Perkara ini sendiri merupakan sidang jilid dua setelah pada persidangan awal di Januari 2026 hakim sempat membatalkan dakwaan jaksa karena dinilai cacat hukum.
Dalam amar putusan terbarunya, majelis hakim menetapkan Khariq bersalah dengan hukuman lima bulan penjara namun dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani penahanan fisik di dalam sel. Hakim menilai perbuatan mengedit teks berita tersebut terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana draf UU ITE serta dianggap meresahkan masyarakat luas. Sebaliknya, hal meringankan yang dicatat adalah perilaku sopan terdakwa selama persidangan berjalan, status belum pernah dihukum, serta faktor usia yang masih muda.
Putusan akhir persidangan ini diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang diajukan langsung oleh Hakim Ketua Alen Veronika. Alen menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan jaksa sebenarnya tidak terbukti di persidangan sehingga terdakwa Khariq Anhar seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Namun, dua hakim anggota menolak pandangan tersebut sehingga vonis bersalah tetap dijatuhkan berdasarkan aturan keunggulan suara terbanyak di dalam forum majelis.
Tim Advokasi untuk Demokrasi selaku penasihat hukum terdakwa menilai alasan meresahkan masyarakat yang dipakai hakim sangat keliru dan dipaksakan secara sepihak. Kuasa hukum menegaskan tidak ada masyarakat yang merasa terganggu ataupun melakukan demonstrasi menuntut penahanan Khariq karena pelaporan ini murni datang dari satu orang bernama Baringin Jaya Tobing. Pihak tim hukum bersama terdakwa menolak draf vonis tersebut dan memastikan akan segera mendaftarkan berkas permohonan banding ke pengadilan tingkat tinggi.(RHU)