Sebanyak 237 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT dikenai sanksi oleh Pertamina akibat pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi antara Januari hingga 3 September 2026. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran hingga penghentian sementara penyaluran, dan mencakup pelanggaran terhadap ketentuan distribusi serta ketidakpatuhan terhadap aturan operasional. Selain itu, Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU untuk memastikan standar pelayanan dan penyaluran BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
JAKARTA, AFU.ID— Sebanyak 237 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT dikenai sanksi Pertamina sepanjang Januari hingga 3 September 2026. Sanksi tersebut diberikan setelah SPBU ditemukan tidak memenuhi ketentuan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Jumlah itu terdiri dari 98 SPBU di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, tiga SPBU di NTB, dan 31 SPBU di NTT.
Pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga mencakup ketidakpatuhan terhadap aturan operasional SPBU. Pertamina juga menemukan persoalan pada sarana dan prasarana yang digunakan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat. Bentuk sanksi ini disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing SPBU.
Sanksi yang dijatuhkan memiliki tingkatan berbeda, mulai dari teguran dan surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, sanksi ini menjadi bagian dari pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi tidak menyimpang dari aturan. “Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” kata Ahad, Selasa (8/9/2026).
Selain memberikan sanksi, Pertamina melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Regional Jatimbalinus. Pengawasan dilakukan dengan memantau aktivitas SPBU, mengevaluasi transaksi dan distribusi BBM, serta menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan standar pelayanan dan mekanisme penyaluran BBM tetap berjalan sesuai ketentuan. (RAI)