AFU.id

Selewengkan BBM Subsidi, 237 SPBU Kena Sanksi Pertamina

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Sebanyak 237 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT dikenai sanksi oleh Pertamina akibat pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi antara Januari hingga 3 September 2026. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran hingga penghentian sementara penyaluran, dan mencakup pelanggaran terhadap ketentuan distribusi serta ketidakpatuhan terhadap aturan operasional. Selain itu, Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU untuk memastikan standar pelayanan dan penyaluran BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selewengkan BBM Subsidi, 237 SPBU Kena Sanksi Pertamina
Ilustrasi - SPBU Pertamina. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi