Langgar Penyaluran BBM Subsidi, 31 SPBU Kena Sanksi Pertamina
Ringkasan Berita
PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumatera Barat yang melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi. Pelanggaran tersebut mencakup pengisian BBM untuk kendaraan yang tidak berhak dan penggunaan QR Code yang tidak sesuai. Pertamina menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan dan pembinaan untuk memastikan hak masyarakat dalam menerima BBM subsidi terjaga, serta mengimbau pengelola SPBU untuk menjalankan operasional secara profesional.

Berita Terkait

Ekonomi
Pertamina: Harga Pertamax dan BBM Non Subsidi Lainnya Turun, Ini Daftar Lengkapnya di Seluruh Indonesia


Hukum & Kriminal
Pengoplos BBM dan Elpiji Subsidi di Jabar Rugikan Negara Rp19 Miliar, 31 Tersangka Ditangkap

Nasional
Pertamax Naik 32 Persen, Potensi Migrasi BBM Ancam Ketersediaan BBM Subsidi, Pemerintah Siapkan Insentif

Pilihan Redaksi
Hukum & Kriminal
Alibi Anak Muntah namun Ditemukan Lebam di Wajah dan Badan, Bayi 1 Bulan Tewas Dianiaya



Nasional
Ironi Lapangan Kerja Indonesia: 73,8 Persen Driver Ojol Mengaku Masuk Ekonomi Gig Karena Tak Dapat Kerja Formal


Nusantara
Dedi Mulyadi Hentikan Proyek AI Jatiluhur yang Sebelumnya Diresmikannya Sendiri, Ternyata Belum Kantongi AMDAL



Nasional
GRIB Jaya Apresiasi Arah Baru Kapolri Suyudi: Buktikan, Jangan Sia-siakan Kepercayaan Masyarakat

Olahraga
Hasil Perolehan Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Kumpulkan 35 Medali, Tetapi Turun ke Posisi 14


Nasional
Rocky Gerung Beberkan Perannya di Wantimpres “Persepsi Publik Sering Berbeda dengan Presiden”











