JAKARTA, AFU.ID — Bareskrim Polri mulai mengungkap dugaan modus yang menyeret Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman dan sejumlah anggota kepolisian. Mereka diduga tidak hanya menyalahgunakan narkotika jenis etomidate, tetapi juga membeli, menggunakannya, memberikan kepada rekan, hingga melakukan pemerasan yang berkaitan dengan perkara narkoba. Dugaan tersebut kini ditangani melalui proses pidana dan pemeriksaan etik secara terpisah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya menyebut perkara itu berkaitan dengan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum. Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Handik Zusen kemudian memerinci aktivitas yang sedang didalami. “Pemakai atau pembeli, kasih ke rekan-rekannya, dan pemerasan,” ujarnya (27/07/26).
Keterangan tersebut menunjukkan dugaan pelanggaran bermula dari konsumsi dan peredaran etomidate di antara personel. Pada saat yang sama, penyidik mendalami pemanfaatan kewenangan kepolisian untuk melakukan pemerasan dalam perkara narkoba. Namun, Bareskrim belum menjelaskan apakah pihak yang diduga diperas merupakan pengguna, pengedar, tersangka, keluarga tersangka, atau pihak lain yang berhubungan dengan penanganan perkara.
Belum diungkap pula bentuk tekanan yang digunakan, jumlah uang yang diduga diminta, maupun perkara narkoba yang menjadi objek pemerasan. Polisi juga belum menyatakan apakah ada tersangka yang dilepaskan, barang bukti yang disisihkan, atau proses hukum yang sengaja dimanipulasi. Karena itu, informasi mengenai praktik tersebut masih terbatas pada dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan yang sedang dikembangkan penyidik.
Sebanyak delapan anggota kepolisian sebelumnya diamankan dalam operasi tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center Dittipidnarkoba Bareskrim. Enam personel, termasuk Pardiman dan lima bawahannya, telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan etik. Dua personel lainnya diproses secara pidana, tetapi identitas serta peran mereka belum diumumkan.
Lima anggota yang diserahkan bersama Pardiman adalah Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto. Seluruhnya bertugas di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dengan jabatan mulai dari panit, kanit, hingga ketua tim khusus. Bareskrim belum memerinci dugaan perbuatan masing-masing sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa seluruh personel melakukan semua bentuk pelanggaran tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penangkapan, penyitaan barang bukti, serta pengembangan jaringan narkotika. Posisi tersebut dapat menjadi alat tekanan apabila digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau melindungi pihak tertentu. Kendati demikian, konstruksi perkara dan pembuktian penyalahgunaan wewenang masih menunggu penjelasan lengkap Bareskrim.
Polri menyatakan tidak akan memberikan impunitas kepada personel yang terbukti terlibat dalam jaringan maupun tindak pidana narkoba. Proses pidana tetap ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim, sedangkan dugaan pelanggaran kode etik diperiksa Bidpropam Polda Metro Jaya. Perkembangan mengenai korban pemerasan, aliran uang, barang bukti, dan peran setiap personel dijanjikan akan diumumkan setelah pendalaman penyidik selesai. (RHU)