JAKARTA, AFU.ID — Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo kembali mengajukan langkah hukum baru. Bersama tim kuasa hukumnya, ia resmi mendaftarkan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026). Berbeda dari gugatan pertama, permohonan kali ini secara khusus ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan permohonan tersebut sudah diregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan jadwal sidang perdana pada Jumat, 10 Juli nanti. Ia menyebut langkah ini sebagai upaya mengoreksi konstruksi hukum yang dibangun penyidik terhadap kliennya.
Gafur mengungkapkan, keputusan mengajukan gugatan ini muncul setelah tim hukum mencermati isi surat dakwaan perkara dokter Tifa yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Timur. Menurutnya, ancaman pidana hingga delapan tahun penjara dalam pasal yang didakwakan dinilai tidak sejalan dengan fakta peristiwa hukum yang sesungguhnya terjadi, dan berbeda dari narasi yang selama ini berkembang di kalangan pendukung Jokowi.
Roy Suryo: Tak Ada Rekayasa Elektronik yang Saya Lakukan
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo menegaskan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dinilai cacat substansi jika digunakan untuk menjerat dirinya maupun dokter Tifa. Ia mengklaim pernah terlibat dalam tim gabungan perumusan awal UU ITE bersama akademisi Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran pada 2003, dan mengingatkan undang-undang tersebut semula dirancang untuk menindak kejahatan peretasan sistem serta pengubahan data elektronik, bukan untuk kasus seperti yang menjeratnya saat ini.
Ia menegaskan tidak ada rekayasa elektronik maupun rekayasa dokumen yang dilakukannya, bahkan mengklaim tidak pernah mengunggah materi apa pun terkait isu ini. Roy menjelaskan posisinya hanya sebatas peneliti yang membaca dan menganalisis data yang sudah beredar di ruang publik menggunakan metode teknis pengujian, salah satunya Error Level Analysis (ELA). "Seorang peneliti itu tidak mengubah data di sini," ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Selain membantah tudingan manipulasi data, Roy Suryo turut mengkritik langkah penyidik yang menjadikan tayangan jurnalistik televisi sebagai barang bukti dugaan pelanggaran UU ITE. Ia berpendapat tayangan media pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan merupakan bagian dari hak demokrasi yang menurutnya tidak semestinya langsung ditarik ke ranah pidana ITE.
Bantah Tudingan Ulur Waktu
Menanggapi potensi tertundanya sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur akibat gugatan praperadilan kedua ini, Roy Suryo membantah tudingan langkahnya merupakan taktik mengulur waktu atau buying time. Ia menyebut permohonan ini sebagai hak hukum yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sebagai upaya mencegah kekeliruan penerapan hukum atau miscarriage of justice sebelum putusan pokok perkara dijatuhkan.
Dalam permohonan praperadilan kedua ini, pihak-pihak yang ditarik sebagai termohon maupun turut termohon tidak berbeda dari gugatan pertama. Pihak termohon terdiri atas Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan penyidik pada Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Sementara pihak turut termohon meliputi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta Jaksa Penuntut Umum, guna memastikan kelengkapan pihak dalam proses praperadilan.
Sementara itu, rangkaian sidang praperadilan pertama yang menggugat keabsahan prosedur penangkapan, penahanan, dan penggeledahan rumah Roy Suryo telah memasuki tahap akhir, dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak yang juga digelar pada Jumat 3 Juli ini. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan atas praperadilan pertama tersebut pada Selasa, 7 Juli mendatang. (NAD)