Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim menolak permohonan Roy Suryo karena menilai gugatan yang diajukan salah sasaran.
Dalam jawaban yang dibacakan di hadapan hakim, Kejari Jakarta Selatan menjelaskan penetapan tersangka maupun penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Karena itu, Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan ataupun mempertanggungjawabkan status tersangka yang dipersoalkan Roy Suryo. "Seluruh dokumen sprindik dan penetapan tersangka yang disengketakan diterbitkan oleh penyidik. Turut termohon tidak memiliki hubungan kausalitas terhadap penerbitan objek sengketa karena mempunyai tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan asas diferensiasi fungsional," kata pihak Kejari dalam persidangan, Senin, (13/7/2026).
Kejari juga menilai penarikan institusinya sebagai termohon merupakan kekeliruan subjek hukum. Menurut Kejari, kewenangan untuk menerbitkan maupun membatalkan penetapan tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik kepolisian, sehingga tuntutan Roy Suryo agar Kejaksaan ikut bertanggung jawab dinilai tidak memiliki dasar hukum. "Menarik turut termohon sebagai pihak yang dituntut untuk membatalkan sprindik dan status tersangka adalah salah alamat karena turut termohon tidak memiliki wewenang eksekutif sektoral untuk membatalkan produk hukum milik termohon," ujar pihak Kejari.
Selain itu, Kejari mengungkapkan berkas perkara Roy Suryo telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026. Dengan pelimpahan tersebut, status hukum Roy Suryo berubah menjadi terdakwa. Kejari merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102 Tahun 2015 yang menyatakan pelimpahan perkara pokok membuat permohonan praperadilan gugur demi hukum.
Atas dasar itu, Kejari Jakarta Selatan meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima seluruh eksepsi yang diajukannya. Selain memohon agar praperadilan Roy Suryo dinyatakan tidak dapat diterima, Kejari juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo sah dan berkekuatan hukum, menolak seluruh permohonan pemohon, dan membebankan biaya perkara kepada Roy Suryo. (RAI)