JAKARTA, AFU.ID — Rangkaian praperadilan Roy Suryo dalam perkara hukum terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo belum berakhir. Saat praperadilan jilid IV mengenai pencekalan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim hukumnya mengisyaratkan permohonan kelima telah didaftarkan. Setiap permohonan tersebut tidak seluruhnya menggugat objek yang sama, melainkan menyasar tindakan hukum berbeda yang dialami Roy selama penanganan perkara.
Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, membenarkan adanya pengajuan praperadilan jilid V, namun belum bersedia mengungkap secara rinci objek yang dipersoalkan. Ia menyebut proses administrasi pendaftaran masih berjalan. “Dan ini bukan untuk mengulur-ngulur waktu karena di dalam KUHAP yang baru, keadilan lebih penting daripada sekadar kepastian hukum,” ujar Abdul Gafur, Kamis (20/08/2026).
Praperadilan pertama Roy bermula dari tindakan paksa penyidik setelah ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan terhadap ijazah Jokowi. Permohonan itu teregister dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan antara lain mempersoalkan penggeledahan, penangkapan serta penahanan. Hakim kemudian mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan hingga penahanan terhadap Roy tidak sah.
Kemenangan pada jilid pertama tidak otomatis menggugurkan status tersangka Roy. Karena itu, praperadilan jilid II diajukan secara khusus untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Permohonan bernomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut kemudian ditolak seluruhnya oleh hakim pada 20 Juli 2026 sehingga status tersangka Roy tetap berlaku.
Langkah berikutnya bergeser dari keabsahan status hukum menuju tuntutan kompensasi. Dalam praperadilan jilid III, Roy meminta ganti rugi Rp206 juta yang terdiri atas kerugian materiil Rp106 juta dan imateriil Rp100 juta setelah tindakan penangkapan dan penahanannya sebelumnya dinyatakan tidak sah. Namun, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena terdapat persoalan formil dalam pengajuannya.
Roy kemudian menyatakan akan memperbaiki permohonan ganti rugi dengan menambah pihak sesuai pertimbangan hakim. Ia menegaskan putusan jilid III bukan penolakan terhadap pokok tuntutan, melainkan permohonan yang belum dapat diperiksa karena persoalan pihak dalam gugatan. Meski demikian, pengajuan ulang tuntutan kompensasi belum dipastikan menjadi objek praperadilan jilid V.
Sebelum rencana jilid V muncul, Roy terlebih dahulu membawa persoalan pencekalan dirinya ke praperadilan jilid IV. Sidang perkara tersebut masih berlangsung dan pada agenda pembuktian, Polda Metro Jaya selaku termohon serta pihak kejaksaan tidak menghadirkan saksi maupun ahli, tetapi menyerahkan bukti dokumen kepada hakim. Tim hukum Roy menilai kondisi tersebut membuat sejumlah argumentasi mereka mengenai keabsahan pencekalan belum terbantahkan.
Salah satu yang dipersoalkan kubu Roy dalam jilid IV adalah dasar dan pemberitahuan pencekalan, termasuk rangkaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pihak Roy mempertanyakan sejumlah SPDP yang menurut mereka tidak pernah disampaikan kepada kliennya serta kaitannya dengan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri. Sidang jilid IV dijadwalkan memasuki agenda penyampaian kesimpulan sebelum hakim menentukan putusan.
Dengan demikian, empat praperadilan yang telah berjalan mempunyai fokus berbeda. Jilid pertama menguji tindakan paksa berupa penggeledahan, penangkapan dan penahanan; jilid kedua mempersoalkan penetapan tersangka; jilid ketiga menuntut ganti rugi Rp206 juta; sedangkan jilid keempat menguji pencekalan. Rangkaian itu menjelaskan mengapa perkara yang sama dapat menghasilkan sejumlah permohonan praperadilan dengan objek hukum berbeda.
Kini perhatian beralih pada praperadilan jilid V yang disebut telah didaftarkan, meski tim hukum Roy belum menyampaikan secara terbuka tindakan hukum apa yang menjadi objek permohonan terbaru tersebut. Polemik hukum terkait kasus ijazah Jokowi pun masih berlanjut meski empat gugatan praperadilan sebelumnya telah menghasilkan putusan dan proses yang berbeda. (RHU)