AFU.ID - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi berlapis terhadap pelaku kekerasan yang mengakibatkan kematian NS (12), bocah asal Sukabumi. Rieke secara tegas menolak penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara kekerasan terhadap anak tersebut.
Dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, Rieke meminta agar kasus ini menjadi preseden penegakan hukum terhadap kejahatan ekstrem dalam lingkup keluarga. Ia mendorong penggunaan tiga instrumen hukum sekaligus, yakni KUHP, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dan UU Perlindungan Anak guna menjamin hukuman maksimal.
“Tapi juga kami memohon agar ini menjadi percontohan kasus adanya sanksi berlapis terhadap kasus-kasus kejahatan ekstrem seperti ini. Dalam kasus ini, KUHP, kemudian juga sanksi di UU PKDRT (Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga), dan sanksi yang diminta oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, jadi tiga. Jadi mungkin lebih dari 20 tahun bisa hukumannya begitu,” ucap Rieke di Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.
Rieke mengungkapkan kekecewaannya lantaran pada tahun 2024, kasus kekerasan yang menimpa korban sempat diselesaikan melalui mekanisme damai atau restorative justice. Menurutnya, kegagalan perlindungan di masa lalu tersebut berakibat fatal pada hilangnya nyawa korban saat ini.
“Karena kasus ini sebetulnya ketika 2024 terjadi dalam tanda kutip restorative justice begitu, akhirnya kasus kekerasan ekstrem, penyiksaan, indikasi kuat adanya penyiksaan terhadap anak, menurut saya itu bukan kasus yang harus restorative justice. Nggak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun KUHP baru mengatur mekanisme penyelesaian perkara secara cepat, hal tersebut tidak boleh diterapkan pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Akibat 2024 didamaikan, 2026 anak itu kehilangan nyawanya, indikasi dalam kasus kekerasan juga,” tambah Rieke.
NS (12) dilaporkan meninggal dunia di RS Jampang Kulon dengan kondisi tubuh penuh luka lebam dan luka bakar. Korban yang merupakan santri tersebut tengah berada di rumah dalam rangka libur menyambut bulan puasa sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi kritis dan dinyatakan meninggal dunia. (*)