Penggeledahan rumah Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, di Sentul, Bogor, dipertanyakan dalam sidang praperadilan di Jakarta Selatan, di mana ahli hukum dari Universitas Tarumanagara menilai tindakan tersebut sewenang-wenang karena dilakukan tanpa izin pengadilan setempat. Kuasa hukum Febrie mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan dengan surat perintah yang tidak sesuai dengan wilayah yurisdiksi, menandakan adanya ketidakpatuhan terhadap asas hukum administrasi negara yang membatasi kewenangan pejabat berdasarkan wilayah. Ahli tersebut menekankan bahwa izin penggeledahan harus terkait dengan objek yang berada dalam yurisdiksi yang sesuai, dan tanpa relevansi kewenangan, izin tidak dapat dikeluarkan oleh pengadilan di luar wilayah tersebut.
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto:ANTARA/Darryl Ramadhan)
JAKARTA, AFU.ID — Penggeledahan rumah keluarga eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dipersoalkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahli hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Tarumanagara Rasji menilai aparat dapat bertindak sewenang-wenang jika melakukan penggeledahan di luar wilayah kewenangannya tanpa izin pengadilan yang sesuai.
Rasji menyampaikan pandangan itu saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah, Kamis (20/8/2026). Pernyataan tersebut muncul setelah kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memaparkan persoalan terkait surat perintah dan izin penggeledahan rumah di Sentul. Menurut Rasji, kewenangan pejabat dalam hukum administrasi negara dibatasi oleh wilayah atau yurisdiksi. Karena itu, aparat tidak dapat menjalankan kewenangannya di wilayah lain tanpa dasar hukum yang jelas.
“Nah, ketika melakukan seberang wilayah, nah, itu menjadi tindakannya sewenang-wenang. Karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain. Karena kewenangannya ada di wilayah kewenangan sendiri,” ujar Rasji. Rasji menjelaskan pembagian wilayah kewenangan berlaku bagi pejabat di setiap daerah. Pejabat di satu wilayah tidak otomatis memiliki kewenangan di wilayah lainnya.
“Sehingga ketika sudah dibagi-bagi, Provinsi Jakarta ya wilayahnya ini, Provinsi Jawa Barat wilayahnya mana. Sehingga pejabat DKI ya berwenang di wilayah DKI, pejabat Jawa Barat berwenang di wilayah Jawa Baratnya,” katanya. Dalam persidangan, Febri menunjukkan dua surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Surat pertama bernomor SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Sedangkan surat kedua bernomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026.
Febri menjelaskan surat tertanggal 6 Juli mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sementara surat tertanggal 8 Juli memerintahkan penggeledahan rumah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Persoalannya, menurut pihak Febrie, penggeledahan yang benar-benar dilakukan menggunakan surat tertanggal 8 Juli, sedangkan izin dari Pengadilan Negeri Cibinong justru merujuk pada surat tertanggal 6 Juli.
Febri kemudian menunjukkan Penetapan Izin Penggeledahan PN Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi. Menurut Febri, PN Cibinong menerbitkan penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Namun, penyidik menggunakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026 saat menggeledah rumah keluarga Febrie di Sentul.
Febri meminta Rasji menilai persoalan tersebut berdasarkan perspektif hukum administrasi negara, termasuk terkait kewenangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Rasji mengatakan pengadilan memang memiliki kewenangan memberikan izin penggeledahan. Namun, izin tersebut harus berkaitan dengan objek yang berada dalam wilayah yurisdiksi dan diajukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan.
“Nah, lagi-lagi kalau memang masuk dalam wilayah yurisdiksi, obyek yang digeledahnya itu dalam wilayah yurisdiksi, maka pengadilan itu berwenang memberikan izin,” ucap Rasji. Sebaliknya, jika tidak terdapat relevansi kewenangan antarwilayah, pengadilan di luar wilayah tersebut tidak dapat begitu saja memberikan izin. “Kalau tidak ada relevansi maka masing-masing kewenangan berdiri sendiri, enggak bisa pengadilan di luar wilayah itu menetapkan memberikan izin,” ujar dia. (FAD)