AFU.id

Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Izin Pengadilan Setempat, Ahli Sebut Sewenang-wenang

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Penggeledahan rumah Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, di Sentul, Bogor, dipertanyakan dalam sidang praperadilan di Jakarta Selatan, di mana ahli hukum dari Universitas Tarumanagara menilai tindakan tersebut sewenang-wenang karena dilakukan tanpa izin pengadilan setempat. Kuasa hukum Febrie mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan dengan surat perintah yang tidak sesuai dengan wilayah yurisdiksi, menandakan adanya ketidakpatuhan terhadap asas hukum administrasi negara yang membatasi kewenangan pejabat berdasarkan wilayah. Ahli tersebut menekankan bahwa izin penggeledahan harus terkait dengan objek yang berada dalam yurisdiksi yang sesuai, dan tanpa relevansi kewenangan, izin tidak dapat dikeluarkan oleh pengadilan di luar wilayah tersebut.

Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Izin Pengadilan Setempat, Ahli Sebut Sewenang-wenang
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto:ANTARA/Darryl Ramadhan)

Ahli Soroti Izin PN Cibinong

Febri kemudian menunjukkan Penetapan Izin Penggeledahan PN Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi. Menurut Febri, PN Cibinong menerbitkan penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Namun, penyidik menggunakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026 saat menggeledah rumah keluarga Febrie di Sentul.

Febri meminta Rasji menilai persoalan tersebut berdasarkan perspektif hukum administrasi negara, termasuk terkait kewenangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Rasji mengatakan pengadilan memang memiliki kewenangan memberikan izin penggeledahan. Namun, izin tersebut harus berkaitan dengan objek yang berada dalam wilayah yurisdiksi dan diajukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan.

“Nah, lagi-lagi kalau memang masuk dalam wilayah yurisdiksi, obyek yang digeledahnya itu dalam wilayah yurisdiksi, maka pengadilan itu berwenang memberikan izin,” ucap Rasji. Sebaliknya, jika tidak terdapat relevansi kewenangan antarwilayah, pengadilan di luar wilayah tersebut tidak dapat begitu saja memberikan izin. “Kalau tidak ada relevansi maka masing-masing kewenangan berdiri sendiri, enggak bisa pengadilan di luar wilayah itu menetapkan memberikan izin,” ujar dia. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi