JAKARTA, AFU.ID — Keabsahan penggeledahan rumah keluarga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, kembali dipersoalkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Arif Setiawan menilai terdapat masalah pada dasar administrasi penggeledahan karena surat perintah yang mendapat izin pengadilan berbeda dengan surat yang disebut digunakan saat tindakan dilakukan. Menurut Arif, persoalan tersebut dapat berimplikasi terhadap keabsahan barang yang kemudian disita penyidik.
“Kalau penggeledahan tidak sah berarti tindakan-tindakan di dalam melakukan pemeriksaan di lokasi, baik menggeledah orang, menggeledah barang, menggeledah tempat itu, menjadi konsekuensinya tidak mempunyai keabsahan sehingga tidak bisa kalau ditindaklanjuti,” kata Arif dalam persidangan, Kamis (20/08/2026). Ia menyampaikan pendapat tersebut ketika dimintai pandangan oleh tim kuasa hukum Febrie dalam perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Arif merupakan ahli yang dihadirkan pihak pemohon, sehingga penilaiannya menjadi bagian dari argumentasi yang nantinya akan dipertimbangkan hakim.
Persoalan berawal dari adanya dua nomor Surat Perintah Penggeledahan yang berbeda dalam rangkaian tindakan penyidik. Penetapan izin Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi disebut diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Namun, berdasarkan Berita Acara Penggeledahan yang diperoleh kubu Febrie, tindakan di rumah Sentul disebut dilaksanakan menggunakan surat nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mempersoalkan perbedaan tersebut karena izin pengadilan dinilai hanya melekat pada surat perintah yang diajukan sebelumnya. Ia berargumen surat nomor 3006 yang disebut digunakan saat penggeledahan tidak pernah memperoleh izin Ketua PN Cibinong, sementara surat nomor 2934 yang mendapat izin justru tidak digunakan. Bagi kubu Febrie, kondisi tersebut membuat tindakan yang dilaksanakan secara hukum setara dengan penggeledahan tanpa izin pengadilan yang sesuai.
“Adanya Penetapan Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi justru mempertegas bahwa Termohon I sadar akan kewajiban memperoleh izin, namun tetap melaksanakan penggeledahan dengan surat perintah lain di luar cakupan izin tersebut,” kata Febri. Argumentasi itu menjadi salah satu titik yang diuji melalui keterangan ahli dalam sidang praperadilan. Tim hukum Febrie meminta hakim menilai apakah perbedaan dasar surat tersebut membuat penggeledahan kehilangan keabsahan.
Arif juga menyoroti hubungan antara surat permohonan izin dan penetapan pengadilan yang kemudian diterbitkan. Menurut dia, terdapat persoalan apabila permohonan hanya mencantumkan wilayah atau lokasi secara umum, sementara penetapan pengadilan menyebut lokasi secara lebih spesifik tanpa dasar yang sesuai dalam permohonan. Ia menilai ketidaktepatan pada dasar administratif tersebut dapat memengaruhi keabsahan tindakan penggeledahan yang kemudian dilakukan.
Konsekuensinya tidak berhenti pada tindakan memasuki dan memeriksa rumah. Menurut Arif, apabila penggeledahan akhirnya dinyatakan tidak sah, penyitaan yang dilakukan sebagai hasil dari tindakan tersebut juga kehilangan dasar keabsahannya. Dengan argumentasi itu, barang yang ditemukan dan diamankan dari lokasi dinilai tidak dapat begitu saja digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Praperadilan Febrie sebelumnya juga mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik lainnya, termasuk dasar penetapan tersangka dan prosedur yang digunakan dalam penyidikan. Dalam perkara penggeledahan rumah Sentul, kubu Febrie mendasarkan keberatannya pada ketentuan KUHAP yang mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya mencakup lokasi rumah yang akan digeledah. Karena rumah berada di Sentul, pihaknya menilai izin yang relevan harus melekat secara jelas pada tindakan yang dilaksanakan di wilayah hukum PN Cibinong.
Meski demikian, penilaian Arif belum merupakan putusan bahwa penggeledahan rumah Febrie benar-benar tidak sah. Keterangan tersebut merupakan pendapat ahli yang diajukan pihak pemohon untuk memperkuat dalil praperadilan, sementara Polda Metro Jaya sebagai termohon memiliki kesempatan menyampaikan bantahan dan bukti. Keabsahan penggeledahan, penyitaan serta konsekuensi terhadap barang bukti pada akhirnya akan ditentukan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam putusan praperadilan. (RHU)