Malu karena Melahirkan, Siswi SMK Buang Jasad Bayi ke Selokan, Terancam Tujuh Tahun Penjara
Ringkasan Berita
Seorang siswi SMK berusia 17 tahun, inisial DS, terancam hukuman tujuh tahun penjara setelah diduga membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya ke selokan di Bengkulu. Polisi masih mendalami kasus ini dan menunggu hasil autopsi untuk menentukan penyebab kematian bayi, sementara DS belum ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan peristiwa tersebut, dan DS dapat dijerat pasal mengenai tindakan merampas nyawa anak yang baru dilahirkan karena takut kelahiran tersebut diketahui orang lain.

Berita Terkait

Nusantara
Terbukti Seret dan Buang Jasad Kacab Bank ke Semak-Semak, Prajurit TNI Divonis 13 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal
Takut Gagal Jadi TKW, Wanita Ini Aborsi Bayi dengan Gunting dan Buang Bayinya ke Tong Sampah



Hukum & Kriminal
Kronologi Perempuan Wajo yang Hilang Sejak 2024, Jasadnya Dibuang ke Jurang 60 Meter

Pilihan Redaksi
Hukum & Kriminal
Usai Pesta Narkoba, Anggota DPRD Banyuwangi hanya Dinonaktifkan dari Kegiatan Dewan tetapi Belum Dicopot

Nusantara
2 Balita Terjebak dalam Rumah Terkunci Saat Kebakaran, Satu Balita Tewas dan Satu Luka Bakar

Hukum & Kriminal
Alibi Anak Muntah namun Ditemukan Lebam di Wajah dan Badan, Bayi 1 Bulan Tewas Dianiaya




Hukum & Kriminal
Usai Pesta Narkoba, Anggota DPRD Banyuwangi hanya Dinonaktifkan dari Kegiatan Dewan tetapi Belum Dicopot

Nusantara
2 Balita Terjebak dalam Rumah Terkunci Saat Kebakaran, Satu Balita Tewas dan Satu Luka Bakar

Hukum & Kriminal
Alibi Anak Muntah namun Ditemukan Lebam di Wajah dan Badan, Bayi 1 Bulan Tewas Dianiaya

















