Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkapkan bahwa ia sempat menghubungi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melalui WhatsApp untuk membantah tudingan yang menyangkut namanya dalam pengadaan barang dan jasa di BGN sebelum dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dalam sidang praperadilan, Lodewyk menegaskan bahwa tuduhan keterlibatannya dalam proyek tender dan intervensi pengadaan adalah fitnah, serta ia tidak memiliki kewenangan dalam proses tersebut. Lodewyk juga mempertanyakan keabsahan penangkapannya yang dinilai tidak didukung oleh bukti yang cukup.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung berjalan menuju mobil tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Kejaksaan Agung, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
JAKARTA, AFU.ID — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengaku sempat menghubungi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelum dirinya dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Lodewyk mengungkap komunikasi tersebut saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Menurut Lodewyk, ia menghubungi Sjafrie melalui WhatsApp setelah muncul sejumlah tudingan yang menyeret namanya dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Salah satu tudingan yang dibantah Lodewyk berkaitan dengan permintaan mobil BMW. Selain itu, ia juga disebut-sebut terlibat dalam berbagai proyek tender di BGN. “Saya WhatsApp beliau, ‘Bapak, saya difitnah’,” kata Lodewyk dalam persidangan.
Lodewyk juga membantah tudingan seluruh proyek tender di BGN berjalan melalui dirinya. “Saya difitnah lagi bahwa semua proyek tender itu lewat Pak Pesung. Ini fitnah,” ujar Lodewyk. Ia kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Sjafrie melalui pesan WhatsApp. Lodewyk juga mengungkap adanya tudingan yang melibatkan seorang perempuan bernama Winny. Menurut pengakuannya, perempuan tersebut telah membayar Rp980 juta untuk mendapatkan tiga titik dapur.
“Ibu Winny ini mendapatkan tiga titik. Dan dia membayar uang menurut pengakuannya pada bulan April 2026 kemarin, beliau sampaikan saya, ‘Saya bayar Rp980.000.000 dan terus beliau katanya Rp300.000.000 untuk Pak Pusung’,” kata Lodewyk. Dalam komunikasi itu, Sjafrie disebut memberikan jawaban terkait kemungkinan adanya pergantian pimpinan BGN. “Fitnah seperti itu saya WhatsApp-kan kepada Pak Sjafrie. Beliau jawab, ‘Kesimpulan presiden, kepala dan dua wakil’,” ujar Lodewyk saat membacakan pesan tersebut di hadapan hakim.
Lodewyk kemudian mengatakan dirinya siap apabila termasuk salah satu wakil kepala BGN yang akan diganti. Namun, ia meminta agar pergantian tersebut tidak didasarkan pada tudingan yang menurutnya merupakan fitnah. “Saya jawab lagi, saya jawab ya, Mulia. Siap, Bapak, kalau salah satu wakil itu saya, saya sangat siap menerima itu. Tapi kalau saya diganti karena fitnahan di atas yang saya WhatsApp itu, ini tidak baik bagi diri saya ke depan,” katanya.
Dalam persidangan, Lodewyk kembali membantah pernah ikut campur dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Ia mengatakan tidak pernah menghadiri rapat yang membahas pengadaan. Menurutnya, proses tersebut berada di bawah kewenangan pejabat yang memang memiliki tugas dan fungsi terkait. “Terus terang saya rapat pengadaan itu tidak pernah diundang. Saya tidak pernah diundang rapat pengadaan,” kata Lodewyk.
Ia menjelaskan hanya pernah memimpin satu rapat yang membahas teknologi informasi (IT) di Kementerian Pertanian. Rapat tersebut, kata dia, bukan rapat yang membahas keseluruhan proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Lodewyk juga membantah pernah memberikan arahan yang bertentangan dengan aturan kepada pihak yang menangani pengadaan.
“Yang jelas saya hanya melakukan tugas ini karena ini amanah langsung dari Pak Prabowo Subianto yang waktu itu masih presiden terpilih,” ujarnya. Komunikasi antara Lodewyk dan Sjafrie berlangsung sebelum penyidik Kejagung menjemput Lodewyk dari kediamannya pada 3 Juni 2026. Lodewyk kini mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejagung terhadap dirinya. (FAD)