AFU.id

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Menghubungi Menhan Sjafrie Sebelum Dijemput Paksa Kejagung

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkapkan bahwa ia sempat menghubungi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melalui WhatsApp untuk membantah tudingan yang menyangkut namanya dalam pengadaan barang dan jasa di BGN sebelum dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dalam sidang praperadilan, Lodewyk menegaskan bahwa tuduhan keterlibatannya dalam proyek tender dan intervensi pengadaan adalah fitnah, serta ia tidak memiliki kewenangan dalam proses tersebut. Lodewyk juga mempertanyakan keabsahan penangkapannya yang dinilai tidak didukung oleh bukti yang cukup.

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Menghubungi Menhan Sjafrie Sebelum Dijemput Paksa Kejagung
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung berjalan menuju mobil tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Kejaksaan Agung, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Bantahan Lodewyk Soal Intervensi Pengadaan

Dalam persidangan, Lodewyk kembali membantah pernah ikut campur dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Ia mengatakan tidak pernah menghadiri rapat yang membahas pengadaan. Menurutnya, proses tersebut berada di bawah kewenangan pejabat yang memang memiliki tugas dan fungsi terkait. “Terus terang saya rapat pengadaan itu tidak pernah diundang. Saya tidak pernah diundang rapat pengadaan,” kata Lodewyk.

Ia menjelaskan hanya pernah memimpin satu rapat yang membahas teknologi informasi (IT) di Kementerian Pertanian. Rapat tersebut, kata dia, bukan rapat yang membahas keseluruhan proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Lodewyk juga membantah pernah memberikan arahan yang bertentangan dengan aturan kepada pihak yang menangani pengadaan.

“Yang jelas saya hanya melakukan tugas ini karena ini amanah langsung dari Pak Prabowo Subianto yang waktu itu masih presiden terpilih,” ujarnya. Komunikasi antara Lodewyk dan Sjafrie berlangsung sebelum penyidik Kejagung menjemput Lodewyk dari kediamannya pada 3 Juni 2026. Lodewyk kini mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejagung terhadap dirinya. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi