JAKARTA, AFU.ID — Sisa kuota internet yang telah dibayar konsumen tak bisa lagi dibiarkan lenyap begitu saja ketika masa berlaku paket berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan perusahaan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Kewajiban tersebut harus diterapkan berdasarkan formula tarif yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, putusan itu tidak berarti seluruh paket internet secara otomatis berubah menjadi paket tanpa masa kedaluwarsa.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dalam sidang terbuka pada Kamis, (23/7/2026). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo. MK menyatakan ketentuan tarif telekomunikasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai mewajibkan tersedianya pilihan layanan yang menjaga sisa kuota tetap aktif. Putusan tersebut langsung memiliki kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan dalam sidang pleno terbuka.
Hakim Konstitusi menilai sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena konsumen telah membayar untuk memperoleh akses internet dalam volume tertentu. Manfaat layanan itu tidak boleh dihilangkan secara sewenang-wenang, terutama apabila konsumen tidak mendapatkan informasi yang memadai atau alternatif perlindungan yang layak. Selama ini, masa aktif, penghangusan kuota, pembatasan pemakaian, dan kompensasi umumnya ditentukan sepihak melalui klausul layanan operator. Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketidakseimbangan antara perusahaan telekomunikasi dan konsumennya.
Putusan MK bukan sekadar memerintahkan sistem akumulasi atau rollover diterapkan pada seluruh paket internet. Operator tetap dapat menawarkan berbagai jenis paket dengan harga, kuota, dan masa aktif berbeda, tetapi wajib menyediakan setidaknya pilihan layanan yang melindungi sisa kuota agar tetap dapat digunakan. Pemerintah pusat selanjutnya harus memasukkan perlindungan tersebut ke dalam formula tarif dan aturan teknis penyelenggaraan telekomunikasi. Dengan demikian, konsumen nantinya dapat memilih paket yang lebih murah dengan batas masa tertentu atau layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif sesuai ketentuan.
MK juga meminta operator meningkatkan keterbukaan informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, serta perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi itu harus disampaikan dengan bahasa sederhana, jelas, dan mudah dipahami sebelum konsumen membeli paket. Perusahaan telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memungkinkan pelanggan memantau pemakaian dan sisa kuotanya. Perlindungan tersebut wajib disertai mekanisme pengaduan yang efektif, mudah diakses, serta dievaluasi secara berkala.
Perkara tersebut berawal dari keberatan konsumen terhadap praktik penghangusan kuota ketika masa aktif paket berakhir, meski data yang dibeli masih tersisa. Salah satu pemohon yang bekerja sebagai pengemudi daring mengaku pernah kehilangan sisa 23 GB dari paket 32 GB setelah masa aktifnya habis, kemudian harus membeli paket baru untuk tetap bekerja. Para pemohon menilai kuota merupakan kebutuhan kerja dan manfaat ekonomi yang telah dibayar penuh, sehingga tidak semestinya dihapus sepihak tanpa pilihan atau kompensasi. Putusan MK kini menempatkan pemerintah dan operator pada tenggat kebijakan baru: memastikan bisnis paket internet tetap berjalan tanpa mengorbankan hak konsumen atas kuota yang telah dibeli. (RHU)