JAKARTA, AFU.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi membuka jalan agar sisa kuota internet yang sudah dibayar konsumen tidak lagi hilang begitu saja. Namun, paket rollover atau “anti-hangus” yang telah ditawarkan sejumlah operator belum otomatis menyelamatkan seluruh kuota pelanggan. Pada sejumlah produk, konsumen tetap harus membeli kembali paket sebelum masa aktif berakhir atau memilih paket baru dengan harga yang sama maupun lebih tinggi. Tanpa memenuhi syarat tersebut, sisa kuota masih berpotensi lenyap.
MK melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Mahkamah tidak memerintahkan semua paket internet menjadi tanpa batas masa berlaku, tetapi operator harus menyediakan opsi perlindungan berupa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau skema lainnya. “Kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir, Kamis (23/07/26).
Pada Telkomsel, fitur akumulasi kuota tersedia dalam paket bulanan SIMPATI #TerbaikUntukmu berkapasitas 3 GB, 8 GB, dan 13 GB dengan masa aktif 30 hari. Sisa kuota utama dapat dibawa ke periode berikutnya tanpa batas maksimal akumulasi maupun masa penyimpanan, tetapi pelanggan harus membeli kembali paket tersebut sebelum masa aktif paket sebelumnya berakhir. Telkomsel menyatakan paket lain seperti Super Seru, Internet Sakti, dan Combo Sakti tidak menyertakan fitur akumulasi karena diposisikan sebagai pilihan dengan harga lebih terjangkau.
Persyaratan berbeda diberlakukan Smartfren melalui fitur Kuota dan FUP Akumulasi. Pelanggan harus membeli paket baru dengan harga yang sama atau lebih tinggi dibandingkan paket sebelumnya agar sisa kuota utama maupun batas pemakaian wajar dapat dibawa ke periode berikutnya. Smartfren memberikan masa tunggu selama tiga hari setelah paket lama berakhir, tetapi sisa kuota baru dapat digunakan kembali setelah pelanggan membeli paket Kuota Nonstop atau Unlimited yang memenuhi persyaratan.
Skema serupa ditemukan pada sejumlah paket XL. Dalam Paket Xtra Combo Plus, sisa kuota utama tetap dapat digunakan apabila pelanggan membeli paket berikutnya dengan varian atau harga yang sama maupun lebih tinggi. Jika pelanggan memilih paket lebih murah, sisa kuota sebelumnya akan digantikan oleh paket yang baru, sedangkan akumulasi pada Xtra Combo Plus reguler dibatasi maksimal 1 GB. Pada Paket Akrab, sisa kuota internet bersama bahkan tetap hangus ketika terjadi perpanjangan otomatis dan hanya dapat diakumulasikan melalui penambahan paket dengan harga sama atau lebih tinggi.
Syarat tersebut menunjukkan bahwa istilah “rollover” tidak selalu berarti pelanggan bebas menggunakan sisa kuota sampai habis tanpa mengeluarkan uang lagi. Pada beberapa produk, kuota memang tidak langsung terhapus, tetapi manfaatnya baru dapat diselamatkan setelah konsumen kembali membeli paket tertentu. Jenis kuota yang dibawa juga tidak selalu seluruhnya karena operator dapat membedakan kuota utama, kuota bonus, kuota lokal, kuota aplikasi, dan kuota bersama. Akibatnya, pelanggan tetap harus membaca ketentuan setiap produk sebelum menganggap seluruh sisa datanya aman.
Namun, ketentuan paket yang berlaku saat ini belum dapat langsung dinyatakan melanggar putusan MK. Mahkamah tetap memperbolehkan operator menyediakan paket rollover dan non-rollover dengan harga serta manfaat berbeda, sepanjang terdapat pilihan yang benar-benar melindungi nilai ekonomi konsumen secara proporsional. Pemerintah pusat selanjutnya harus memasukkan kewajiban tersebut ke dalam formula tarif, sementara operator perlu menyesuaikan produk dan meningkatkan keterbukaan informasi mengenai harga, masa aktif, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
MK juga mencatat operator dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menyatakan tidak memperoleh pendapatan tambahan dari sisa data pelanggan yang tidak digunakan. Namun, pilihan paket alternatif yang selama ini tersedia secara faktual belum banyak digunakan konsumen. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah paket rollover belum diminati karena harganya, syarat pembelian ulang, keterbatasan jenis kuota, atau karena informasi mengenai produk tersebut tidak disampaikan secara sederhana.
Tahap berikutnya bukan hanya menunggu operator memasang label “anti-hangus”, tetapi memastikan perlindungan tersebut tidak disamarkan melalui kewajiban membeli paket lebih mahal, tenggat singkat, maupun pembatasan kuota yang dapat dibawa. Bagi konsumen, putusan MK baru benar-benar terasa apabila sisa manfaat yang sudah dibayar dapat digunakan tanpa harus kembali terjebak dalam syarat yang sulit dipahami. (RHU)