JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Rabu. Hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan intensif sejak September lalu. Pengumuman status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik merampungkan draf evaluasi material terhadap sejumlah bukti permulaan yang dikumpulkan dari persidangan perkara induk sebelumnya.
"Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (07/10/26). Pihak komisi antirasuah saat ini belum bersedia membeberkan draf identitas resmi maupun rincian peran dari kedelapan tersangka baru tersebut kepada publik. Kebijakan pembatasan informasi ini mengacu pada prosedur kedinasan baru lembaga yang hanya akan mengumumkan nama tersangka secara detail bersamaan dengan draf upaya paksa penahanan lapangan.
Bersamaan dengan pengumuman tersangka baru, tim penyidik bergerak serentak melakukan pemeriksaan maraton terhadap belasan saksi penting di dua lokasi terpisah, yakni Kantor KPPN Padang Sidempuan dan Gedung Merah Putih Jakarta. Jajaran tokoh yang diperiksa di daerah meliputi Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution. Sementara pemeriksaan di markas Jakarta menyasar gerbong aparatur sipil negara BBPJN Sumatera Utara, termasuk mantan Kepala Balai Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja serta sejumlah draf Kepala Satuan Kerja wilayah setempat.
Kasus korupsi proyek infrastruktur ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh satuan tugas komisi antirasuah pada Juni 2025 lalu. Penyelidikan awal tersebut menyeret lima tersangka utama, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Ginting yang terbukti menerima draf suap dari kontraktor swasta. Topan Ginting sendiri telah dijatuhi vonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara beserta kewajiban membayar denda sebesar Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.(RHU)