JAKARTA, AFU.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan, empat tersangka tersebut terdiri atas YA selaku Komisaris PT QSS, IA sebagai konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD yang merupakan analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan,” katanya di Jakarta, Sabtu (23/5/2026).
Anang menjelaskan, kasus bermula ketika PT QSS yang bergerak di sektor tambang bauksit diakuisisi oleh SDT, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama YA selaku komisaris perusahaan.
PT QSS diketahui mengantongi IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun, setelah perusahaan memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penyidik menemukan fakta bahwa aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di area IUP milik PT QSS.
Meski demikian, perusahaan tetap menjual bauksit yang diduga berasal dari pembelian ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan perusahaan.
“Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS,” lanjutnya.
Dalam pengurusan dokumen perizinan dan ekspor bauksit, tersangka SDT disebut meminta bantuan IA sebagai konsultan PT QSS dan AP selaku Direktur PT QSS untuk menjalin komunikasi serta menyerahkan sejumlah uang kepada HSFD sebagai penyelenggara negara agar perizinan tetap diterbitkan meskipun syarat administrasi tidak terpenuhi.
“Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di wilayah IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Anang.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Jumat (22/5/2026). Sementara itu, SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan SDT selaku beneficial owner PT QSS sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (FAD)