JAKARTA, AFU.ID — Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menetapkan Yusuf (52), pengemudi mobil Toyota Alphard bernomor polisi N 1882 ACI, sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya. Insiden tragis yang terjadi pada Rabu (09/09/2026) sore tersebut melibatkan sedikitnya 10 sepeda motor, tiga mobil, dan satu gerobak pedagang bakso. Penatapan status hukum tersebut dikonfirmasi usai penyidik mengantongi bukti awal serta hasil pemeriksaan intensif.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Jumat (11/09/2026). Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penerapan pasal berlapis tersebut mengancam tersangka dengan sanksi pidana penjara akibat kelalaian mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan hingga luka berat.
Berdasarkan hasil investigasi awal kepolisian, pengemudi diduga kuat mengantuk dan kehilangan konsentrasi akibat pengaruh efek obat tidur yang dikonsumsi beberapa jam sebelum berkendara. Secara regulasi keselamatan jalan raya, mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan yang memicu kantuk tergolong pelanggaran berat karena menghilangkan kewaspadaan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Polisi bergerak cepat menggelar pemeriksaan maraton terhadap tersangka, saksi mata, serta para korban yang selamat.
Dampak benturan keras dalam kecelakaan beruntun tersebut menyebabkan tiga orang korban mengalami luka serius di bagian kepala serta kaki hingga sempat tidak sadarkan diri di tempat kejadian. Tim medis dan kepolisian langsung melakukan evakuasi darurat terhadap seluruh korban ke fasilitas kesehatan terdekat. Sebanyak lima korban kecelakaan dilaporkan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Haji Surabaya, dengan rincian dua orang menderita luka berat dan tiga orang mengalami luka ringan.
Selain menimbulkan korban luka fisik, insiden tersebut mengakibatkan kerugian materiil yang cukup besar akibat kerusakan parah pada belasan kendaraan yang ditabrak. Bagian depan mobil mewah yang dikemudikan tersangka juga mengalami ringsek berat usai menghantam deretan kendaraan dan fasilitas warga di sepanjang jalan. Petugas unit gakkum lantas telah menyita serta mengamankan total 11 unit sepeda motor dan empat unit mobil di markas kepolisian sebagai barang bukti perkara.
Penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya memastikan penanganan perkara lalu lintas ini terus berjalan maraton guna melengkapi berkas penyidikan (P-21) sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memaksakan diri mengemudikan kendaraan motor dalam kondisi fisik yang tidak prima atau di bawah pengaruh obat-obatan medikasi. Penegakan hukum tegas dipastikan berlaku bagi setiap pengemudi yang terbukti lalai dan membahayakan nyawa publik di jalan raya. (RHU)