JAKARTA, AFU.ID — Heru Anggara didakwa melakukan pencurian yang disertai pembunuhan terhadap MA (9), anak politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Cilegon Maman Suherman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang Rabu (19/8/2026), jaksa mengungkap aksi tersebut bermula ketika Heru mengalami kerugian setelah uang tabungan dan pinjaman yang digunakan untuk kripto dan saham habis. Heru lalu mendatangi rumah Maman di Perumahan BBS III, Cilegon, pada 16 Desember 2025, menikam MA hingga tewas.
Jaksa menyebut, Heru memasukkan tabungan Rp400 juta ke aset kripto dan nilainya sempat meningkat menjadi Rp4 miliar pada 2025, tetapi kemudian anjlok hingga seluruh dana habis. Heru juga meminjam Rp700 juta dari bank, Rp72 juta dari koperasi, dan Rp50 juta melalui pinjaman online untuk kembali berinvestasi, tetapi uang tersebut ikut habis hingga hanya tersisa Rp100 ribu.
Heru kemudian menjual dan menggadaikan perhiasan dan logam mulia milik istrinya seberat 80 gram senilai Rp160 juta pada November 2025. Dana tersebut lalu kembali digunakan untuk kripto dan saham, tetapi kembali habis hingga istrinya meninggalkan Heru dan pulang ke rumah orang tuanya di Palembang. “Karena hal tersebut, sekitar bulan Desember 2025, istri terdakwa meninggalkan terdakw,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Pada 16 Desember 2025, Heru sempat berniat merampok bank untuk mendapatkan uang, tetapi mengubah rencana karena mobil perusahaan yang digunakannya harus dikembalikan. Ia lalu mencari rumah yang dapat dijadikan target pencurian melalui Google Maps hingga menemukan kediaman Maman di Perumahan BBS III. Sekitar pukul 13.17 WIB, Heru tiba di lokasi, memarkirkan sepeda motor, lalu memencet bel rumah sebanyak empat kali sebelum masuk dengan melompati pagar dan melalui jendela yang tidak dilengkapi terali.
Di dalam rumah, Heru menemukan brankas di lantai bawah tetapi tidak mengetahui cara membukanya. Ia kemudian naik ke lantai atas dan mendapati MA sedang bermain ponsel, lalu menanyakan apakah korban mengetahui cara membuka brankas tersebut. Saat Heru berusaha mengikat dan korban melakukan perlawanan, terdakwa mengeluarkan pisau yang telah dibawanya dan menikam MA hingga meninggal dunia, sebelum mencari barang berharga di kamar lain dan melarikan diri. “Setelah korban dipastikan meninggal, terdakwa kemudian pergi ke kamar lain,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Heru didakwa dengan Pasal 458 ayat (3) atau ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak terkait perbuatan terhadap korban yang masih berusia 9 tahun. Polisi sebelumnya menetapkan Heru sebagai tersangka setelah menangkapnya saat melakukan pencurian di rumah lain di Cilegon, sementara kasus pembunuhan MA kemudian menetapkannya sebagai tersangka tunggal. (RAI)