JAKARTA, AFU.ID — Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie dipolisikan gegara unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla (JK) di media sosial.
Menariknya, jajaran PSI mengambil sikap tegas dengan tak memberikan pendampingan hukum secara organisasional kepada wanita yang berstatus pendiri partai tersebut.
Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, menyampaikan bahwa tindakan yang kadernya tersebut lakukan masuk dalam kategori ranah personal.
Kendati ikatan emosional sebagai rekan kerja dan sahabat tetap terjaga, PSI secara kelembagaan memilih untuk menarik garis batas yang jelas terhadap persoalan hukum individu.
“Pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai itu adalah pernyataan pribadi,” ungkap Ahmad Ali di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
“Bahwa dalam konteks sebagai pertemanan, kami memberikan bantuan personal dan harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” sambungnya.
PSI mengambil langkah tersebut guna memastikan setiap kadernya tetap menjunjung tinggi prinsip tanggung jawab mandiri atas segala tindakan di ruang publik.
Ahmad Ali menyatakan, pihaknya tak akan melakukan intervensi atau mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian demi menghormati supremasi hukum di Indonesia.
Menurutnya, aturan hukum berlaku setara bagi setiap warga negara tanpa melihat latar belakang organisasi atau kedudukannya di dalam partai politik.
“Siapapun yang melakukan tindak pidana di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bertanggung jawab secara hukum,” tuturnya.
“Jadi, siapapun itu yang melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab secara hukum di Republik Indonesia,” tambahnya.
Sebagai informasi, persoalan Grace Natalie bermula ketika sekitar 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Mereka melaporkan Grace Natalie bersama dua pegiat media sosial lainnya, yakni Ade Armando dan Permadi Arya.
Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pihak pelapor menduga adanya unsur penghasutan melalui media elektronik terkait penyebaran potongan video ceramah JK yang dianggap tak utuh.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, Syaefullah Hamid, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut sebagai bentuk respons atas gejolak yang muncul di tengah masyarakat.
“Upaya ini adalah salah satu ikhtiar dari kami ormas Islam untuk memfasilitasi keresahan yang ada di umat Islam,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra, merinci rincian waktu unggahan yang dipermasalahkan.
Ia menyebut, ketiga terlapor mengunggah materi video tersebut dalam waktu yang berdekatan pada bulan April 2026 lalu.
“Ade Armando yang telah mengunggah video penggalan di (YouTube, red) Cokro TV tanggal 9 April 2026,” paparnya.
“Lalu, Permadi Arya yang memposting di media sosialnya tanggal 12 April 2026,” lanjut Gurun Arisastra.
“Lalu, Grace Natalie yang memposting pada media sosialnya tanggal 13 April 2026,” katanya lagi.
Pihak pelapor menilai narasi yang terbangun dalam unggahan tersebut berpotensi menyesatkan.
Hal tersebut karena memotong penjelasan JK mengenai ajaran agama Kristen terkait konsep mati syahid, sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di mata publik.
Kini, Bareskrim Polri sedang mendalami laporan tersebut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana lebih lanjut. (ADR/FAD)