JAKARTA, AFU.ID — Aktor Revaldo Fifaldi resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba untuk keempat kalinya. Revaldo ditangkap pada Senin (24/08/26) di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi kini tidak hanya memproses Revaldo sebagai pengguna, tetapi juga mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasoknya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan Revaldo telah menjalani penahanan sejak proses hukumnya berjalan. Sementara itu, asesmen rehabilitasi belum dilakukan karena belum ada permohonan dari pihak mana pun, termasuk keluarga. Keputusan mengenai rehabilitasi masih menunggu pengajuan resmi dan hasil pemeriksaan tim asesmen.
Penangkapan Revaldo bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di Apartemen Altiz, Jalan Bintaro Utama 3A, Pondok Karya, Pondok Aren. Polisi kemudian menemukan tiga plastik klip bekas sabu, tiga bong, tiga pipet, dua korek, setengah butir Alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta telepon seluler milik Revaldo. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan di unit apartemen yang ditempatinya.
Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada pemasok narkoba yang berhubungan dengan Revaldo. Polisi menangkap dua orang berinisial HS dan FB pada Rabu (26/08/26) di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, dan Palmerah, Jakarta Pusat. HS diduga menjual narkoba kepada Revaldo, sedangkan FB disebut sebagai pemasok bagi HS.
Kedua pemasok tersebut juga disebut pernah tersandung perkara narkotika. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang memasok narkoba kepada para pengedar tersebut. “Atas-atasnya mesti ditangkap dulu,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan.
Kasus terbaru ini menjadi perkara narkoba keempat yang menjerat Revaldo. Ia pertama kali ditangkap pada 2006, kembali berurusan dengan hukum pada 2010, lalu ditangkap lagi pada 2023 dan mendapat rekomendasi rehabilitasi. Pada dua perkara sebelumnya, polisi menyebut Revaldo belum pernah menjalani rehabilitasi.
Dalam perkara 2026, polisi menyebut Revaldo memperoleh sabu secara ilegal dan mengaku memesan barang tersebut untuk digunakan sendiri. Penyidik menjeratnya dengan ketentuan mengenai kepemilikan atau penyimpanan narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin. Proses hukum tetap berjalan meskipun nantinya tim asesmen merekomendasikan rehabilitasi.
Hingga Senin, polisi masih mendalami alur komunikasi, transaksi, dan kemungkinan pengguna lain yang terhubung dengan para pengedar. Identitas pihak yang disebut berada di atas jaringan tersebut belum diumumkan. Sementara itu, Revaldo tetap menjalani penahanan sambil menunggu perkembangan penyidikan dan keputusan terkait asesmen rehabilitasi. (RHU)