JAKARTA, AFU.ID — Kasus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa Febrie dalam kasus TPPU pada Kamis (3/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie akan diperiksa tim penyidik sebagai saksi.
“Namun, dalam surat pemanggilan belum dijelaskan sebagai saksi untuk kasus yang mana,” kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Febrie disebut akan kooperatif menjalani proses hukum. Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Gugatan pertama bernomor 134 mempersoalkan sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan rumah, dan penyitaan harta benda Febrie yang dilakukan kepolisian. Dalam gugatan tersebut, Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai termohon dan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.
Sementara gugatan kedua bernomor 135 secara khusus menggugat keabsahan penetapan tersangka Febrie oleh Kejaksaan Agung selaku termohon tunggal. Dalam pertimbangan atas gugatan pertama, hakim menegaskan penggeledahan rumah Febrie telah melalui prosedur yang sah karena didahului rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, bukan tindakan yang muncul tiba-tiba tanpa proses pendahuluan.
Selisih waktu dua hari antara terbitnya surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan dinilai tidak bisa dijadikan bukti tunggal bahwa penyidikan berjalan terburu-buru, sebab hukum acara pidana memang tidak mengatur jangka waktu minimum antara keduanya. Hakim juga menampik anggapan penyelidikan belum pernah ada hanya karena Febrie tak pernah dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka.
Alasannya, definisi penyelidikan dalam KUHAP tidak mensyaratkan pemeriksaan orang yang bersangkutan lebih dulu. Perbedaan nomor pada dua surat penggeledahan pun dianggap tidak mengubah lokasi yang digeledah, karena keduanya tetap merujuk pada objek yang sama sesuai izin pengadilan.
Status Tersangka Febrie Dinilai Penuhi Syarat Formal
Adapun dalam gugatan kedua, kubu Febrie mengajukan sepuluh petitum. Di antaranya meminta hakim membatalkan surat penetapan tersangka bernomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 dan membebaskannya dari Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan. Hakim menyatakan seluruh permintaan itu tidak dapat dikabulkan karena untuk menilai sah tidaknya penetapan tersangka.
Pasalnya, pengadilan lebih dulu harus memastikan waktu dan bentuk konkret perbuatan yang dituduhkan, sesuatu yang sudah masuk ranah materi pokok perkara dan berada di luar kewenangan praperadilan. Dalil lain terkait Pasal 3 KUHP juga ditolak karena dinilai tidak menggugurkan dasar hukum penetapan tersangka sebagaimana diatur Pasal 90 KUHAP.
Poin sengketa lain yang mengemuka adalah tudingan penggunaan konstruksi sapu jagat oleh Kejaksaan Agung. Sapu jagat yang dimaksud yaitu merumuskan dugaan tindak pidana asal korupsi dan proses hukum lain sepanjang periode 2018 hingga 2026 tanpa merinci secara jelas tindak pidana asal maupun perbuatan konkret Febrie.
Hakim menampik dalil ini dengan merujuk pada aturan pembuktian tindak pidana pencucian uang tidak wajib menunggu tindak pidana asalnya diputus terlebih dahulu, sesuai bunyi eksplisit Undang-Undang TPPU dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut hakim, keberatan Febrie sebenarnya bukan soal ketiadaan tindak pidana asal sama sekali, melainkan soal kejelasan dan kedalaman uraiannya.
Hakim akhirnya menyimpulkan bahwa surat penetapan tersangka Febrie telah memenuhi syarat formal, yakni memuat uraian singkat perkara sebagaimana diatur KUHAP baru, bukan uraian selengkap surat dakwaan. Surat tersebut dinilai sudah mencantumkan jenis tindak pidana berupa pencucian uang, tindak pidana asal berupa dugaan korupsi, subjek yang berkaitan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara, rentang waktu peristiwa, serta bentuk keterlibatan Febrie sebagai pihak yang turut serta.
Hakim mengakui rentang waktu 2018 sampai 2026 tergolong luas dan idealnya dirumuskan lebih cermat. Namun hakim menegaskan hal itu tidak bisa dinilai berdiri sendiri tanpa dikaitkan dengan alat bukti dan dokumen penyidikan yang sudah tersedia sebelum status tersangka ditetapkan. (NAD)