Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan iklan Bank BJB selama 2021-2023. Bank BJB sebelumnya menempatkan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui enam agensi. Namun, KPK menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran tersebut. Dari sekitar Rp409 miliar yang ditempatkan, nilai pekerjaan yang disebut sesuai dengan pekerjaan riil hanya sekitar Rp100 miliar.
Sementara itu, KPK menyebut sekitar Rp222 miliar diduga merupakan pengeluaran untuk pekerjaan yang tidak riil atau fiktif. Nilai tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam perkara yang menjerat Yuddy dan sejumlah pihak lainnya. “Dari Rp 409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp 300 miliar, hanya kurang lebih Rp 100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo (13/3/2025).
KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar. Angka itu menjadi salah satu fokus pemeriksaan Yuddy pada Rabu ini. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Yuddy, terdapat Widi Hartoto selaku pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak pengendali sejumlah agensi, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. KPK menduga proses pemilihan agensi telah diatur untuk memenangkan rekanan tertentu. Yuddy dan Widi disebut mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan mengatur proses tersebut. Atas perkara itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (FAD)





























